Ketua Umum JoMan Immanuel Ebenezer dan UNJ Ubedillah Badrun berdebat soal laporan dugaan KKN Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK. Padahal, hingga saat ini laporan itu masih ditelaah KPK.
Untuk diketahui, relawan JoMan resmi melaporkan Ubedillah Badrun ke Polda Metro Jaya. Ubedillah Badrun dilaporkan atas dugaan fitnah kepada Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
"Hari ini tim hukum kami sudah ada menjelaskan beberapa pasal delik aduan terkait laporan palsu. Kita melaporkan Ubedillah Badrun di Pasal 317 KUHP. Dengan bunyinya 'barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang diancam karena melakukan pengaduan fitnah dengan pidana paling lama 4 tahun'," kata Ketua Umum JoMan Immanuel Ebenezer di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/1/2022).
Laporan itu kini telah terdaftar di Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/239/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, 14 Januari 2022.
Laporan kepada Ubedillah Badrun itu merujuk pada saat dosen UNJ itu melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK. JoMan menilai laporan dari Ubedillah Badrun hanya hoaks semata.
Foto: JoMan resmi polisikan Ubedillah Badrun soal dugaan fitnah ke Gibran dan Kaesang (Yogi Ernes/detikcom)
|
Ubedillah Badrun mengatakan JoMan tak berhak melaporkan dirinya ke polisi atas dugaan fitnah kepada Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep karena bukan merupakan korban. JoMan menyebut berhak melaporkan lantaran seluruh masyarakat menjadi korban kebohongan Ubedillah.
"Kata siapa (nggak berhak lapor)? Kita ini korban kebohongannya dia, kita tuh masyarakat yang akhirnya menjadi korban atas laporan kebohongannya," kata Ketua Umum JoMan Immanuel Ebenezer saat dihubungi detikcom, Sabtu (15/1).
Immanuel atau Noel menyebut Ubedillah telah menyebarkan berita kebohongan dan bisa dikenai pasal pidana. Dia menegaskan bahwa laporan itu dilayangkan karena Ubedillah menyampaikan laporan Gibran dan Kaesang ke KPK dengan cara dieskpos ke publik.
"Dan itu ada pasalnya, Pasal 11 sampai 12, berkaitan dengan berita kebohongan. Jadi jangan dianggap delik aduan itu hanya korban langsung, tapi publik juga kena. Kan dia mengekspos itu ke publik. Publik menerimanya dan ini kita korban, korban immaterial kita," kata Noel.
"Kita melihat ternyata itu kebohongan karena apa yang dilakukan Ubedillah Badrun itu, siapa pun pasti akan menjadi korban, kan disampaikan ke publik. Nah, kita publik melihatnya. Ternyata kita lihat itu berita bohong, ya kita laporkan. Anda telah membohongi publik, nah bagian dari publik itu saya, gitu," tambahnya.
Selanjutnya, Noel menyayangkan laporan Gibran dan Kaesang diumumkan secara publik. Menurutnya, jika tak disampaikan ke publik, hal ini tidak akan menjadi masalah.
"Kecuali dia melaporkan diam, tanpa di-publish. Nah, publik tidak mengetahui, nah itu benar. Nah, ini publik mengetahui, nah saya bagian dari publik itu, saya dirugikan secara immaterial, jelas sekali di situ," ujarnya.
Simak Video 'Disebut Fitnah oleh JoMan, Ubedillah: Tuduhan yang Keliru!':
Ubedillah Vs JoMan Padahal Laporan Gibran-Kaesang Masih Ditelaah - detikNews
Read More
No comments:
Post a Comment