KLIK PENDIDIKAN - Pensiunan PNS nampaknya terpaksa gigit jari menjelang pencairan gaji periode Desember 2023.
Sesuai dengan pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi), pensiunan PNS dijanjikan mendapatkan kenaikan gaji.
Besarannya pun cukup menggiurkan, pensiunan PNS disebut akan memperoleh kenaikan 12 persen lebih tinggi dibandingkan sebelumnya.
Baca Juga: Pensiunan PNS Besok Terima Gaji tapi Belum Naik 12 Persen, Tertinggi Cair Sampai Rp4,4 Juta!
Namun rupanya janji kenaikan gaji 12 persen ternyata tidak dapat dilaksanakan segera, apalagi dalam pencairan pekan ini.
Berdasarkan penuturan Presiden Jokowi, usulan tersebut rupanya masih dalam tahap rancangan RUU APBN 2024.
Artinya sisa pencairan gaji pada 2023 masih belum menerapkan usulan kenaikan 12 persen bagi pensiunan PNS.
“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen,” ungkap Presiden Jokowi dilansir dari laman DPR RI.
Kendati demikian pensiunan PNS tidak perlu sedih kenaikan 12 persen belum bisa dirasakan, karena sebentar lagi memasuki 2024.
Terkait pencairan periode Desember, PT Taspen sendiri menjadwalkan pelaksanaan dilakukan secara serentak pada 1 Desember 2023.
Baca Juga: Kaya Raya Tapi Masih Pakai Motor Rp3 Juta, Inilah Harta Kekayaan Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo
Besok pensiunan PNS dapat menanti pencairan gaji masuk ke rekening masing-masing dengan nominal yang masih sama.
Berikut ini tabel gaji pensiunan PNS yang berlaku pada Desember 2023 berdasarkan PP nomor 18 tahun 2019 mengenai Penetapan Pensiunan Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Gigit Jari, Pensiunan PNS Belum Terima Kenaikan Gaji 12 Persen! Bulan Ini PT Taspen Cuman Transfer.. - Klik Pendidikan - Klik Pendidikan
Read More
No comments:
Post a Comment