DETIK60.COM-Warganet kini tak perlu sibuk antre di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) atau layanan SIM Keliling dimana masyarakat hanya perlu menjalani perpanjangan SIM online melalui handphone jika sudah jadi SIM bakal dikirim ke rumah oleh PT Pos Indonesia.
Adapun SIM merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh seluruh pengendara kendaraan bermotor di Indonesia dan juga SIM sebagai lisensi penanda apakah seseorang sudah diperbolehkan untuk berkendara di Jalan raya atau belum.
Nah, berdasarkan rangkuman tim detik60.com dari pantauan berbagai sumber telah disajikan cara untuk memperpanjang tinggal klik di smartphone dengan tahapan sebagai berikut:
Baca Juga: Polda Metro Jaya Gelar Operasi Patuh Jaya 2023 : Tingkatkan Kepatuhan dan Kedisiplinan Berkendara
Pertama, unduh aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) di Play store atau Apple Store;
Kedua, Buka aplikasi kemudian masukkan nomor HP warganet sehingga otomatis kode OTP (One Time Password) bakal dikirimkan melalui SMS atau Whatsapp;
Ketiga, Masukkan kode OTP yang telah diterima melalui SMS atau WA ke dalam aplikasi;
Keempat, Masukkan PIN atau kata sandi. Warganet bakal masuk ke halaman utama aplikasi Digital Korlantas.
Kelima, Silahkan isi data diri warganet, seperti nama lengkap, NIK, alamat email dan foto profil lalu simpan data;
Keenam, lakukan verifikasi KTP dengan mengambil foto wajah sesuai dengan instruksi yang da di aplikasi;
Ketujuh, Tunggu pemberitahuan bahwa verifikasi KTP berhasil apabila data dinyatakan sama dengan data e KTP;
Kedelapan, Jangan lupa aktifasi akun dari balasan email warganet yang telah didaftarkan sebagai tahap verifikasi.
Setelah warganet terdaftar di aplikasi SINAR maka tahapan selanjutnya mempersiapkan dokumen resmi anda untuk melengkapi persyaratan yang dibahas dibawah ini.
Berikut persyaratan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) Online dengan menyiapkan dokumen sebagai berikut:
Makin Mudah, Perpanjang SIM Online Cuman Tinggal Klik Dari Handphone Dan Langsung Jadi: Tunggu di Rumah - Detik 60 - Detik 60
Read More
No comments:
Post a Comment