DETIK60.COM – Setelah lebaran usai, KUR BRI 2023 masih banyak diminati masyarakat, terkhusus pelaku UMKM yang sedang mencari modal usaha tambahan.
KUR BRI 2023 sendiri menjadi salah satu bagian dari program pemerintah, Yaitu KUR 2023 yang bertujuan untuk membantu pengembangan UMKM dan memajukan perekonomian negara.
Oleh karena itu, KUR BRI 2023 mendapatkan subsidi dari pemerintah. Sehingga banyak pelaku UMKM yang mengincar KUR BRI 2023 sebagai jalan mereka mendapatkan modal usaha tambahan dengan bunga yang rendah.
Sebagai informasi, merujuk dari peraturan Permenko Nomor 1 Tahun 2023 tentang penyaluran KUR 2023, ketentuan suku bunga KUR BRI 2023 di plafon Rp 100 juta berada di angka 6 persen efektif per tahun.
Selanjutnya, ketika anda ingin mengajukan KUR BRI 2023 yang kedua kalinya, bunga akan naik menjadi 7 persen, kemudian naik 8 persen untuk pinjaman yang ketiga dan seterusnya sampai ke 9 persen.
Apa saja syarat mengajukan KUR BRI 2023 plafon Rp 100 Juta? Persyaratan yang harus dilengkapi sebelum mengajukan KUR BRI 2023 cenderung mudah. Dalam artikel ini, akan dipaparkan mengenai syarat – syarat pengajuan KUR BRI 2023.
Angsuran dari KUR BRI 2023 juga tidak memberatkan kreditur. Hal ini disebabkan KUR BRI 2023 telah disubsidi pemerintah. Bahkan, dengan jangka angsuran tertentu besar dari angsurannya hanya Rp 1 jutaan saja.
Selanjutnya, bagi anda yang penasaran apa saja persyaratan mengajukan KUR BRI 2023 plafon Rp 100 Juta, berikut kami sampaikan :
Baca Juga: KUR BRI 2023 Usai Lebaran: Begini Syarat Ajukan Pinjaman dan Tabel Angsuran Rp 50 Juta Tanpa Jaminan
1. Individu yang menjadi pelaku usaha produktif dan layak.
2. Telah menjalankan usaha dan aktif selama 6 bulan.
3. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan lain, kecuali kredit konsumtif (mengenai kebutuhan rumah tangga).
4. Dokumen yang diperlukan dalam pengajuan KUR BRI 2023, meliputi :
- Identitas : e-KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Nikah (bagi yang sudah menikah).
Update Terbaru Tabel Angsuran Rp 100 Juta KUR BRI 2023, Cicilan Cuman Rp 1 Juta dengan Persyaratan Mudah - Detik 60 - Detik 60
Read More
No comments:
Post a Comment