PEKANBARU - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso menegaskan bahwa biaya parkir di tepi jalan umum masih berkisar Rp1 ribu untuk kendaraan roda dua. Kemudian untuk kendaraan roda 4 adalah Rp2 ribu persatu kali parkir.
Hal ini sesuai dengan regulasi dalam Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Kemudian Perwako Nomor 148 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir.
"Berdasarkan regulasinya, tarif parkir adalah seribu untuk roda dua dan dua ribu untuk roda empat," ujarnya, Jumat (27/5).
Hal ini disampaikannya menyikapi adanya oknum juru parkir yang sebelumnya sempat dilaporkan menagih biaya parkir lebih besar. Ia pun meminta agar setiap juru parkir (Jukir) dapat amanah dalam menjalankan pekerjaannya.
Sementara itu, ia mengimbau kepada warga untuk segera melaporkan, jika masih ada Jukir yang bertindak di luar aturan. Pengaduan dapat dilakukan melalui nomor 08117 69466 atau email ktsp.dishubpku@gmail.com.
"Segera laporkan. Akan kita tindaklanjuti," pungkasnya. (Kominfo10/RD5)
Dishub Pekanbaru Tegaskan Harga Parkir Masih Diangka Rp1 Ribu dan Rp2 Ribu - Pekanbaru.go.id - Pemerintah Kota Pekanbaru
Read More
No comments:
Post a Comment