KABAR BANTEN - Sebagian orang bertanya-tanya tentang apakah boleh ikut Puasa Rajab, namun masih punya utang Puasa Ramadhan.
Pertanyaan ini sering muncul ketika seseorang ingin melaksanakan Puasa Rajab sementara masih ada tanggungan untuk membayar qadha Puasa Ramadhan.
Dikutip dari kanal Youtube baitul mukminin jombang, ada dua pendapat berbeda dari para ulama tentang apakah boleh Puasa Rajab, tapi masih punya utang Puasa Ramadhan.
Disebutkan bahwa ada dua pendapat berbeda dari para ulama terkait hal tersebut.
Pertama, pendapat Imam Ahmad bin Hanbal menyebutkan bahwa orang yang masih punya utang puasa Ramadhan itu tidak boleh melakukan puasa sunnah, seperti Puasa Rajab.
"Alasannya, karena wajib itu lebih utama dari pada sunnah. Sehingga dalam kondisi apapun wajib itu harus selalu didahulukan dari pada sunnah," kata Ustaz Khoiril Anam.
"Jadi enggak boleh melakukan sunnah meninggalkan wajib. Makanya menurut Imam Ahmad bin Hanbal tidak boleh melakukan Puasa Rajab sebelum tanggungan puasa qadha Ramadhan dilaksanakan," tambahnya.
Baca Juga: 14 Amalan di Bulan Rajab, Dari Puasa hingga Salat, Lengkap dengan Bacaan da Tata Caranya
Pendapat kedua, yaitu membolehkan seseorang menunaikan Puasa Rajab meskipun yang bersangkutan masih punya utang Puasa Ramadhan.
Bolehkah Puasa Rajab, tapi Masih Punya Utang Puasa Ramadhan? - Kabar Banten - Pikiran Rakyat
Read More
No comments:
Post a Comment