Rechercher dans ce blog

Tuesday, November 30, 2021

Masih Dibawah Umur Pelaku penganiayaan Wajib Lapor - Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini

Ambon, Tribun-Maluku.com : Karena masih dibawah umur, pelaku penganiayaan remaja putri, yang sempat viral di Medsos dikenai sanksi wajib lapor.

Demikian penjelasan Kasubag Humas Polresta pulau Ambon dan Pp Lease Ipda Izack Letemia kepada media Selasa (30/11/2021).

Menurutnya, kasus penganiayaan yang sempat viral di Medsos beberapa hari kemarin ini saat ini sudah ditangani oleh Polsek Sirimau Ambon.

Berdasarkan Laporan Polisi LP-B/111/XI/2021/SPKT/Polsek Sirimau/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 27 November 2021pelaku , korban dan saksi sudah diperiksa di Polsek Sirimau.

Dari hasil pemeriksaan, kejadian terjadi pada hari Sabtu tgl 27 November 2021, Sekitar Pukul 16.00 WIT, bertempat di Galunggung Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon, tepatnya di Lapangan Hatukau.

Korban dengan inisial TS alias T (20) Alamat Stain Kahena RT. 009 RW. 017 Negeri Batu Merah Kec. Sirimau Kota Ambon, sedangkan pelaku inisial D F K Alias D (16) Alamat Batu Merah Dalam RT. 001 RW. 003 Negeri Batu Merah Kec. Sirimau Kota Ambon,.

Dari kesaksian I T alias I (16) Alamat Batu Merah Dalam Negeri Batu Merah Kec. Sirimau Kota Ambon, pada Sabtu (27/11/2021) sekitar Pukul.16.30 WIT, I melakukan chat melalui WA Grup (menghujat biar pro) mengajak pelaku untuk berkelahi.

Pada saat itu Saksi dan korban bersama dengan teman-teman korban ke Lapangan Galunggung) dan bertemu I (Saksi) , mereka langsung berjalan jalan disekitar lapangan Galunggung dengan tujuan untuk mencari pelaku.

Akan tetapi pada saat berada didepan masjid Al-fuqron korban cs bertemu dengan pelaku yang saat itu sedang duduk dibawah pohon.

Setelah itu korban langsung menghampiri pelaku, dan pelaku langsung berdiri didepan korban sambil mengatakan bahwa OSE SENG TAHU INDAH ITU BETA PUNYA SAPA.

Langsung pelaku melakukan pemukulan sebanyak 1 kali dengan menggunakan telapak tangan kanan yang mengena pipi kiri korban, setelah itu pelaku menarik korban menuju tempat pembuatan batako dan kembali melakukan pemukulan terhadap korban secara berulang kali dengan menggunakan kepalan tangan kanan dan kiri yang mengena pada bagian wajah dan belakang kepala korban.

Akibat pemukulan tersebut korban mengalami memar pada pipi kiri dan bengkak pada bagian belakang kepala.

Akibat perbuatan penganiayaan mengakibatkan luka maka pelaku dikenakan
Pasal 351 ayat (1) KUHP, namun Pelaku tidak dikenakan Penahanan dan hanya dikenakan Wajib Lapor dikarenakan Pelaku masih di bawah umur.

Adblock test (Why?)


Masih Dibawah Umur Pelaku penganiayaan Wajib Lapor - Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
Read More

No comments:

Post a Comment

Problema Rangkap Dilema! Andis DOS Setuju Nitro Cuman Dikelas FFA, yang Lain Gimana Nih ? - Otoinfo.id

Otoinfo- Pada musim balap dragbike 2023, Pro dan Kontra penggunaan bahan bakar ‘Nitro’ begitu santer dibicarakan. Beberapa mekanik ju...