BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemerintah mengubah persyaratan pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta ke kota dan provinsi tak terkecuali Kalimantan Selatan. Kebijakan baru itu memberi kelonggaran, salah satunya ialah penumpang pesawat tak lagi perlu menyertakan hasil tes PCR.
Dinas Perhubungan Kalimantan Selatan menyampaikan aturan baru tersebut berdasarkan Surat Edaran Kementrian Perhubungan Nomor 96 tahun 2021. Surat edaran ini mengatur tentang pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali dengan vaksin hanya dosis pertama masih wajib menyertakan hasil PCR yang berlaku 3 kali 24 jam.
Sedangkan, bagi pelaku perjalanan yang sudah melakukan vaksin dosis kedua hanya diwajibkan menyertakan hasil negatif tes antigen dengan tenggat waktu 1 kali 24 jam. Aturan itu berlaku sejak 3 November 2021 atau sejak surat edaran dikeluarkan.
“Kita Kalimantan Selatan mengikuti edaran Menteri Perhubungan yang diatur dalam surat kementerian perhubungan nomor 96 tahun 2021,” tutur Kepala Dinas Perhubungan Kalsel melalui Kabid Lalu Lintas, Gusti Nur Aina, Jumat (5/11/2021).
Baca Juga : Termakan Janji Kampanye, Warga Simpang Sungai Jelai Masih Melintasi Jalan Rawa Setapak
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Selatan, M Muslim juga selaku jubir Satgas Covid-19 provinsi setempat menyampaikan, pihaknya mempedomani surat edaran tersebut. Pun demikian, dia mengimbau masyarakat yang ingin bepergian keluar pulau tetap memprioritaskan telah menerima vaksin dosis kedua guna menjamin herd immunity atau kekebalan tubuh.
“Sepanjang masa Covid-19 seperti ini tetap prokes diutamakan. Jadi kita tetap waspada. Sangat urgen, kita tetap menggunakan itu sesuai edaran kita pedomani saja, jadi tidak ada dalam aturan itu yang bertentangan,” tandasnya.
Sekedar diketahui dalam surat edaran Kementrian Perhubungan terbaru itu juga mengatur syarat pelaku perjalanan menggunakan jalur darat, laut serta kereta api dan perjalanan internasional. (rizqon)
Editor: Abadi
Bepergian Naik Pesawat Bisa Cuman Pakai Antigen - klikkalselnews
Read More
No comments:
Post a Comment