Fendi/GridOto
Susana di Gerai SIM Mall @ Alam Sutera, Tangerang
Grid.ID - Berapa besaran biaya perpanjanagn SIM, aturannya tertera dalam Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk perpanjangan SIM A alias mobil, biayannya Rp 80.000 dan untuk SIM C (motor) Rp 75.000.
Baca Juga: Aturan Terbaru Perjalanan Pakai Mobil Pribadi, Kelar Geger Tes PCR Jadi Syarat Wajib Naik Pesawat
Namun perlu banget diketahui, bahwa saat pengurusan perpanjangan auto kurang deh kalau hanya bawa uang sesuai dengan yang terera dalam PP di atas.
Lah kok gitu sih?
Lah iya saja, kan biaya perpajangan SIM diatas belum termasuk tes kesehatan dan asuransi.
PROMOTED CONTENT
Auto Kurang Kalau Bayar Perpanjangan SIM A Cuman Rp 80 Ribu, Jangan Sampai Kejadian - Grid.ID
Read More
No comments:
Post a Comment