Merdeka.com - Polda Metro Jaya hingga kini belum menentukan tersangka atas aksi kaburnya Rachel Vennya dari Wisma Atlet Pademangan. Lantaran, penyidik masih membutuhkan keterangan saksi serta ahli untuk kasus tersebut.
"Masih ada saksi-saksi lain, saksi ahli mungkin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (2/11).
Di sisi lain, Yusri mengatakan bahwa penyidik juga masih mengumpulkan sejumlah bukti lain untuk memperkuat keterangan saksi dan bukti yang sudah dikumpulkan sampai saat ini.
"Kita masih lengkapi lagi nanti siapa lagi yang harus diperiksa dan alat bukti lain," kata Yusri.
Dengan demikian, kata Yusri, setelah pemeriksaan saksi, ahli, serta pengumpulan alat bukti penyidik akan melakukan gelar perkara. Untuk menentukan apakah Rachel bisa ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya, nanti kita tunggu. Apakah bisa menetapkan dia (Rachel Vennya) sebagai tersangka," sebutnya.
2 dari 3 halaman
Sebelumnya, selebgram Rachel Vennya bersama Salim Nauderer kekasihnya dan manajernya Maulida Khairunnisa akhirnya merampungkan pemeriksaan terkait kasus pelanggaran, kabur dari pusat karantina di Wisma Atlet Kemayoran Jakarta.
Rachel yang kala itu sudah diperiksa selama kurang lebih enam jam, di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Ditanyakan oleh penyidik sebanyak 38 pertanyan sebagai saksi.
"Jadi dari pagi prosesnya, seperti diketahui, diperiksa sebagai saksi, udah dalam tahap penyidikan. 38 pertanyaan terhadap Rachel," kata Kuasa Hukum, Indra Raharja saat ditemui, Senin (1/11).
Adapun 38 pertanyaan yang diajukan kepada Rachel, kata Indra, seputar kronologi hingga dirinya bisa kabur dari karantina, sebagaimana berita acara pemeriksaan (BAP)
"Kalau seputar apanya ada sama penyidik ya, aku nggak bisa sharing disini. Ya kronologis dan lain lainnya lah. Kalau pemeriksaan pertamanya kan dalam tahap penyelidikan ya, kalau sekarang berarti sudah masuk ke Berita Acara Pemeriksaan, penyidikan," katanya.
Adapun dari pemeriksaan hari ini, Indra menegaskan jika kliennya sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya ini kan baru kemarin naik ke penyidikan, secara otomatis masih diperiksa sebagai saksi. Nanti biar penyidikan bekerja, melakukan analisa, kita lihat selanjutnya seperti apa," ujarnya.
3 dari 3 halaman
Kasus Rahcel Vennya
Sekedar informasi jika, kasus Rachel Vennya diketahui saat dirinya kabur saat menjalani karantina di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet usai berlibur dari Amerika Serikat.
Kodam Jaya selaku Komando Satuan Tugas Gabungan Terpadu COVID-19 melimpahkan kasus kaburnya Rachel Vennya kepada Kepolisian.
Dalam proses investigasi oleh Kodam Jaya menemukan adanya keterlibatan dua oknum anggota TNI yang bertugas di Satgas Pengamanan Bandara Soekarno-Hatta Tangerang dan Wisma Atlet Pademangan. Mereka diduga mengatur agar selebgram Rachel Vennya lolos dari karantina.
Dalam penanganan polisi, kasus ini sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Sebab, kasus itu dianggap memenuhi unsur pidana.
Sehingga, dalam proses penanganan kasus tersebut polisi tinggal mengumpulkan bukti tambahan. Hingga akhirnya, melakukan penetapan tersangka.
[fik]Masih Gali Keterangan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Rachel Vennya | merdeka.com - Merdeka.com
Read More
No comments:
Post a Comment