BANDA ACEH, KOMPAS — Penggunaan pukat trawl atau pukat harimau di Provinsi Aceh masih marak. Pukat trawl tidak ramah terhadap lingkungan sehingga mengancam kelestarian ekosistem laut. Nelayan perlu diedukasi dan penegakan hukum harus tegas.
Pada Kamis (30/9/2021), Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah Aceh menangkap satu unit kapal ikan yang menggunakan pukat trawl. Kapal itu ditangkap di perairan Kecamatan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara. Polisi menyita kapal dan menahan nakhoda dan empat anak buah kapal.
Pukat ”Trawl” Masih Marak - kompas.id
Read More
No comments:
Post a Comment