TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI untuk menetapkan harga terbaru test swab PCR. Ketentuan tersebut akhirnya ditetapkan oleh Kemenkes pada Rabu (27/10/2021).
Hasilnya, pemerintah resmi menurunkan batas tarif tertinggi tes PCR menjadi Rp 275 ribu untuk wilayah Jawa-Bali, dan Rp 300 ribu untuk wilayah luar Jawa-Bali.
Pemerintah juga mengatur hasil tes PCR dapat dipergunakan dalam waktu 3x24 jam alias 3 hari setelah melakukan tes.
Kendati begitu, harga tes swab PCR dengan nominal harga beragam bahkan melampaui ketentuan tersebut masih didapati di beberapa fasilitas kesehatan (faskes) maupun rumah sakit di DKI Jakarta.
Berdasarkan temuan Tribun, pada Jumat (29/10/2021), beberapa faskes tersebut ada yang telah menurunkan harga, namun masih ada juga yang mematok harga melebihi ketentuan pemerintah.
Satu di antara beberapa faskes yang sudah menurunkan harga tes PCR yakni di klinik OMDC yang lokasinya tepat berada di sisi kiri jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan.
Di klinik ini, masyarakat yang ingin melakukan tes PCR akan dikenakan harga sebesar Rp 275 ribu untuk satu kali tes dan hasilnya akan keluar dalam waktu 1x24 jam. Namun, harga tersebut masih belum termasuk biaya administrasi.
"Untuk harga tes PCR yang 1x24 jam hasilnya keluar itu Rp 275 ribu, tapi belum biaya administrasi, kalau dengan administrasi harganya jadi Rp 305 ribu," kata petugas kesehatan di klinik OMDC yang enggan menyebutkan namanya.
Harga tes PCR yang hampir serupa juga ditemui di salah satu rumah sakit swasta di kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan.
Baca juga: Aturan Baru Penumpang Pesawat: Masa Berlaku Tes PCR Kini 3x24 Jam
Di rumah sakit tersebut, harga yang dipatok untuk melalukan tes PCR yakni Rp 400 ribu untuk hasilnya keluar kurang dari 1x24 jam, sedangkan untuk layanan swab tes antigen dibanderol dengan harga Rp 59 ribu.
Di Jakarta Masih Ada Tes PCR Bertarif Rp 400 Ribu - Tribunnews.com
Read More
No comments:
Post a Comment