JAKARTA, KOMPAS.com - Dilanjutkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) di area Jawa Bali oleh Pemerintah Indonesia, membuat mal dan pusat perbelanjaan belum bisa beroperasi.
Presiden RI Joko Widodo melalui kanal YouTube Sekretariat Negara pada Senin (3/8/2021) mengatakan PPKM Level 4 akan diperpanjang mulai hari ini, Selasa (3/8/2021) hingga Senin (9/8/2021) mendatang.
“PPKM Level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus telah membawa perbaikan skala nasional dibanding sebelumnya. Baik dalam konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuah dan presentasi Bed Occupancy Ratio (BOR),” ujar Presiden.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Kegiatan Konstruksi Tetap Berjalan
Oleh karena itu dengan mempertimbangkan beberapa indikator kasus pada minggu ini pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3-9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu dengan penyesuaian pengarutah aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah.
Karena PPKM diperpanjang, maka berdasrkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) nomor 27 tahun 2021, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan masih ditutup sementara.
Namun masih diberikan akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Sementara itu, untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Kemudian, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
Untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang ada dia lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal, hanya menerima delivery dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
Selanjutnya pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
Kemudian, maksimal pengunjung yang bisa makan di tempat-tempat tersebut diatas hanya maksimal tiga orang dengan waktu makan maksimal 20 menit. Pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 yakni:
DKI Jakarta
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Provinsi Banten
Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon.
Provinsi Jawa Barat
Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, dan Kota Cirebon.
Kemudian, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.
Provinsi Jawa Tengah
Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, dan Kabupaten Banyumas.
Kemudian Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sragen, dan Kabupaten Semarang.
Selanjutnya, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Demak, Kabupaten Batang, dan Kota Pekalongan.
Daerah Istimewa Yogyakarta
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
Provinsi Jawa Timur
Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Batu.
Disusul Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, dan Kabupaten Lumajang.
Berikutnya Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Situbondo,
Provinsi Bali
Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
PPKM Level 4 Berlanjut, Mal di Sejumlah Daerah Masih Ditutup - Kompas.com - KOMPAS.com
Read More
No comments:
Post a Comment