'Kembaran' Atta Halilintar yakni Mas Ken baru-baru ini dituding melakukan pelecehan seksual di sebuah kafe. Mas Ken pun terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
- Tim WowKeren
- Aug 30, 2021
WowKeren - Atta Halilintar dikenal sebagai salah satu YouTuber sukses di Tanah Air. Kesuksesan Atta tak jarang membuat banyak orang ingin menirunya. Termasuk pria bernama Mas Ken yang dikenal kerap bergaya seperti Atta.
Nama Mas Ken pun sempat trending di TikTok. Selain bentuk wajah dan gaya rambut, pemilik akun TikTok @keen0807 itu juga kerap memakai bandana seperti ciri khas Atta.
"Awal mulanya 2018 pas saya lagi jualan case handphone. Kebanyakan ibu-ibu dan anak kecil yang mengatakan kok mirip Atta Halilintar ya? Itu penampilan belum aku mirip-miripin," ungkap pria bernama Aji Fauzi itu. "Pertama sih biasa-biasa aja, cuman pakai kaus aja nggak pakai bandana dan lain-lain. Cuman banyak orang yang bilang gitu (mirip). Nah, pas banyak yang bilang saya baru miripin."
Sayangnya, baru-baru ini Mas Ken dituding melakukan pelecehan seksual. Ia disebut-sebut menepuk pantat seorang perempuan bernama Anis Rosita alias Ochi.
Tak terima dilecehkan, Mas Ken pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Senin (30/8). Kejadian ini rupanya bermula saat ia tengah melakukan syuting klip.
"Saya merupakan korban dari perlakuan tersebut. Hari minggu, 22 Agustus 2021, di Kelapa Gading, Green House, kita sebenarnya sedang syuting klip," ungkap Ochi kepada awak media. "Ini kejadian kali pertama Ken melakukan hal seperti itu kepada saya."
Diakui Ochi, Mas Ken tiba-tiba menepuk pantatnya. Meski Ochi telah memprotes tindakan itu, Mas Ken bergeming.
"Ken tiba-tiba menepuk bokong saya, tanpa ada alasan apapun, tanpa permintaan maaf," lanjut Ochi. "Saya sempat mendorong Ken dan sempat marah juga sampai dilerai beberapa orang di sana."
"Tapi setelah itu tidak ada respons apapun," terang Ochi. "Saya juga sudah menghubungi dia via WA, tapi enggak ada balasan apapun, akhirnya saya somasi lewat video TikTok."
Melihat tak ada niat baik dari Atta KW itu, Ochi memutuskan lapor kepada pihak berwajib. Laporan Ochi pun tercatat dengan nomor perkara LP/B/4240/VIII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Jadi tanggal 30 Agustus, kita ke sini melaporkan saudara Aji Fauzi yang diduga telah melakukan kejahatan tindak pidana kesusilaan sesuai pasal 281 KUHP. Juga pasal 335 KUHP, tentang perbuatan tidak menyenangkan," timpal Nuning Tyas Widyowati selaku kuasa hukum Ochi. "Ancaman hukumannya dua tahun 8 bulan penjara."
Lantas, bagaimana tanggapan Atta soal kasus yang menimpa "kembarannya" ini? Sayang, hingga kini masih belum ada komentar apapun dari Atta.
(wk/diah)Atta Halilintar KW Diduga Lakukan Pelecehan Seksual - Wowkeren Media
Read More
No comments:
Post a Comment