Rechercher dans ce blog

Wednesday, July 28, 2021

Jaksa Masih Pelajari Putusan Banding Djoko Tjandra - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat masih mempelajari putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi hukuman Djoko Tjandra dari pidana 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budi Santoso mengatakan, jaksa belum memutuskan sikap, apakah akan mengajukan kasasi atau tidak.

"JPU masih mempelajari putusan banding tersebut," kata Riono saat dihubungi, Kamis (29/7/2021).

Dia mengatakan, jaksa memiliki waktu 14 hari setelah salinan putusan diterima. Salinan putusan banding itu telah diterima sejak 23 Juli 2021.

"Putusan pengadilan tinggi diterima Jumat lalu," ucapnya.

Baca juga: Pemotongan Hukuman Djoko Tjandra Dinilai Buntut dari Pemangkasan Vonis Pinangki

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Djoko Tjandra dalam perkara suap penghapusan namanya dari red notice keimigrasian dan pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung.

Majelis hakim memberikan potongan hukuman, dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," dikutip dari putusan majelis hakim PT DKI Jakarta, Rabu (28/7/2021).

Pertimbangan majelis hakim, Djoko telah menjalani pidana penjara terkait perkara pengalihan hak tagih utang Bank Bali.

Selain itu, Djoko telah menyerahkan dana dalam Escrow Account atas nama rekening Bank Bali qq PT Era Giat Prima milikik Djoko senilai Rp 546 miliar kepada negara.

Baca juga: Setelah Pinangki, Kini Giliran Djoko Tjandra Dapat Keringanan Hukuman

Sementara itu, hal yang memberatkan, Djoko telah dinyatakan bersalah pada kasus pengalihan hak tagih Bank Bali berdasarkan putusan MA Nomor 100 Tahun 2009. Djoko juga terbukti menghindari hukuman pada pengalihan hak tagih Bank Bali tersebut.

Adblock test (Why?)


Jaksa Masih Pelajari Putusan Banding Djoko Tjandra - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Problema Rangkap Dilema! Andis DOS Setuju Nitro Cuman Dikelas FFA, yang Lain Gimana Nih ? - Otoinfo.id

Otoinfo- Pada musim balap dragbike 2023, Pro dan Kontra penggunaan bahan bakar ‘Nitro’ begitu santer dibicarakan. Beberapa mekanik ju...