BANDUNG, KOMPAS.com - Pelaksanaan penindakan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2020 tentang penerapan sanksi derek terhadap pelanggar parkir liar dinilai masih tumpul.
Hal tersebut diakui Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dinas Perhubungan Kota Bandung Asep Koswara dalam kegiatan Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/5/2021).
Menurut Asep, Dishub Kota Bandung belum memiliki kendaraan derek yang mempuni untuk mengangkut kendaraan roda empat yang memanfaatkan parkir liar.
Baca juga: Pos Penyekatan di Perbatasan Kota Bandung Resmi Berakhir
"Kami belum punya derek otomatis hidrolik. Kami hanya punya derek yang gantung dan gendong. Kalau dipaksakan pakai itu, akan merusak kendaraan (yang ditindak). Makanya kami belum siap menderek kendaraan roda empat baru," kata Asep.
Asep menjelaskan, untuk saat ini penindakan terhadap kendaraan roda empat yang kedapatan parkir liar adalah dengan pencabutan pentil ban.
"Kalau tidak memungkinkan diderek, kami cabut pentil, itu salah satunya. Kalau ada orangnya, kami kolaborasi dengan kepolisian dengan melakukan penilangan," kata Asep.
Terima kasih telah membaca Kompas.com.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Baca juga: Aksi Heroik Bocah 8 Tahun Korban Kecelakaan, Panjat Tebing 30 Meter lalu Minta Tolong
Asep mengatakan, sejak 6 hingga 24 Mei 2021, Dishub Kota Bandung telah melakukan penindakan terhadap ribuan kendaraan.
Meski demikian, lantaran Perda Nomor 3 Tahun 2020 belum bisa diterapkan secara optimal, pihaknya masih memberikan toleransi terhadap pemilik kendaraan.
"Sampai kemarin ada 1.200 pelanggar roda dua dan empat yang kami tindak, kami berikan sosialisasi karena kondisinya sudah ada Perda derek, mau tidak mau harus dibayar. Tapi kita manusiawi, sambil kita sosialisasi, denda yang harusnya Rp 245.000 untuk kendaraan roda dua, tapi kemarin ada yang tidak punya uang kita lepas. Kita sosialisasi agar tidak melanggar lagi ke depannya," kata Asep.
Baca juga: Tilap Uang Nasabah Rp 10 Miliar, Eks Pegawai Bank Pemerintah Ditangkap
Asep mengatakan, Dishub Kota Bandung akan terus berupaya untuk melakukan penertiban kantong-kantong parkir liar dengan mengintensifkan patroli untuk memastikan tidak ada kendaraan yang parkir liar.
Menurut Asep, terdapat sejumlah titik yang kerap dijadikan kantong parkir liar di Kota Bandung.
"Seperti di sekitar Paskal 123, sekitar Alun-alun dan Pasar Baru, serta titik-titik keramaian," kata dia.
Sanksi Derek Parkir Liar di Kota Bandung Masih Tumpul, Ini Sebabnya - Kompas.com - KOMPAS.com
Read More
No comments:
Post a Comment