Rechercher dans ce blog

Tuesday, May 25, 2021

2 Tersangka Korupsi Dana BOP di Jakbar Masih Berkantor seperti Biasa - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat (Jakbar) Aroman mengatakan, dua tersangka kasus korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) di Jakbar masih berkantor seperti biasa.

Aroman mengatakan, salah satu tersangka yaitu Kepala Sekolah SMAN 53 berinisial W dan mantan staf Sudin Pendidikan Jakarta Barat, yaitu MF, masih melaksanakan pekerjaannya seperti biasa.

"Status Pak W saat ini masih sebagai guru dan Pak MF sebagai staf di Kasatlak Kecamatan Taman Sari," kata Aroman saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (25/5/2021).

Baca juga: Gedung Sekolah SMKN 53 Jakbar Ikut Digeledah Terkait Kasus Korupsi Dana BOP

Aroman juga membenarkan penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat di kantornya. Penggeledahan tersebut, kata Aroman, untuk mencari bukti tambahan pengembangan kasus penyalahgunaan BOS dan BOP.

"Penggeledahan dilaksanakan pukul 15.45-17.30 WI berjalan lancar dan ada beberapa dokumen dan laptop yang dipinjam," kata Aroman.

Aroman memberikan keterangan bahwa kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan dua tersangka kurang lebih sebesar Rp 7,8 miliar.

Terima kasih telah membaca Kompas.com.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta,  W, ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dana BOS dan BOP pada 22 April lalu bersama seorang mantan staf Sudin Pendidikan Jakarta Barat berinisial MF.

Uang yang disalahgunakan oleh kedua tersangka ditafsir sebanyak Rp 7,8 miliar dan masuk ke dalam anggaran tahun ajaran 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto mengatakan tersangka W terbukti mengambil kebijakan di luar tugasnya sebagai kepala sekolah. Sementara tersangka MF berperan melakukan bimbingan teknis bekerjasama dengan W untuk menggunakan dana secara fiktif.

"Tim penyidik masih tetap melakukan pendalaman guna menemukan fakta baru dan akan diteruskan menggali apakah ada keterlibatan oknum atau pejabat lainnya, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain," kata Dwi.

Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara.

Baca juga: Kejaksaan Geledah Kantor Sudin Pendidikan I Jakbar Terkait Korupsi Dana BOP

Adblock test (Why?)


2 Tersangka Korupsi Dana BOP di Jakbar Masih Berkantor seperti Biasa - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Problema Rangkap Dilema! Andis DOS Setuju Nitro Cuman Dikelas FFA, yang Lain Gimana Nih ? - Otoinfo.id

Otoinfo- Pada musim balap dragbike 2023, Pro dan Kontra penggunaan bahan bakar ‘Nitro’ begitu santer dibicarakan. Beberapa mekanik ju...