JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki dan dibawa oleh pengendara saat berkendara. Pengendara harus memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikannya.
Belum lama ini Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi. Dalam peraturan tersebut ada pasal yang menjelaskan bahwa akan ada penggolongan untuk SIM C.
Baca juga: Alasan Pemilik SIM B Tak Bisa Perpanjangan di SIM Keliling
Penggolongan tersebut tertulis dalam pasal 3 ayat 2 Perpol nomor 5 tahun 2021. Dalam keterangan dijelaskan bahwa akan ada tiga golongan SIM C, yakni SIM C, C1, dan C2.
Menanggapi hal tersebut, Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto belum bisa memberikan keterangan mengenai hal tersebut.
Terima kasih telah membaca Kompas.com.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
"Saat ini untuk penggolongan SIM C untuk pelaksanaanya belum, kami masih menunggu instruksi dari atasan. Untuk keputusannya nanti akan diumumkan langsung oleh Kakorlantas Polri," kata Anrianto kepada Kompas.com, Kamis (27/5/2021).
Baca juga: Segera Meluncur, Harga Daihatsu Rocky 1.2 Lebih Murah dari 1.0 Turbo
Dalam Perpol tersebut dijelaskan rincian dan ketentuan penggolongan SIM C sebagai berikut:
SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc. Sayarat pengajuannya harus berusia minimal 17 tahun.
SIM C1, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Untuk mengajukan SIM C1, pengemudi wajib telah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan dan pengajuan minimal usia 18 tahun.
Baca juga: Ini Ukuran Maksimal Ban untuk Xenia Tanpa Ganti Pelek Standar
SIM C2, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik. Untuk mengajukan SIM C2, pengemudi wajib telah memiliki SIM C1 selama 12 bulan sejak diterbitkan dan memiliki usia minimal 19 tahun.
Penggolongan SIM C Masih Menunggu Keputusan Korlantas - Kompas.com - Otomotif Kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment