Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan kepada seluruh kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten dan kota untuk dapat mengendalikan warganya agar tidak mudik lebaran. Jokowi kemudian mengambil data survei ada jutaan warga yang ingin mudik lebaran tahun ini.
"Survei terkait dengan mudik, sebelum ada larangan mudik yang mau mudik itu 89 juta orang, kurang lebih 33 persen dari penduduk kita, begitu ada larangan mudik turun menjadi 11 persen tapi angkanya masih 29 juta," ujar Jokowi melalui Channel YouTuube Sekretariat Presiden dalam acara pengarahan Presiden Republik Indonesia kepada kepala daerah se-Indonesia, seperti dilihat detikcom, Kamis (29/4/2021).
Menurutnya, setelah ada sosialisasi larangan mudik, warga yang ingin pulang ke kampung halaman saat lebaran turun menjadi 7 persen. Namun, kata Jokowi, angka tersebut masih tinggi.
"Begitu kita sosialisasikan, kita sampaikan gubernur, bupati, wali kota juga menyampaikan mengenai larangan mudik, turun menjadi 7 persen, tapi angkanya masih besar, 18,9 juta orang yang masih akan mudik," katanya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu meminta kepada seluruh kepala daerah untuk menyampaikan larangan mudik kepada warganya. Selain itu, Jokowi juga meminta kepada masyarakat untuk disiplin protokol kesehatan.
"Oleh karena itu harus disampaikan terus mengenai larangan mudik agar bisa berkurang, yang paling penting bagaimana menekankan disiplin yang ketat terhadap protokol kesehatan, kuncinya ada di situ," ujarnya.
"Saya betul-betul masih khawatir mengenai mudik Hari Raya Idul Fitri yang akan datang, tapi saya meyakini apabila pemerintah daerah dibantu oleh Forkopimda, semuanya segera mengatur mengendalikan mengenai disiplin protokol kesehatan, saya yakin kenaikannya tidak kayak tahun lalu (tingkat keterisian tempat tidur Pasien COVID) 93 persen," imbuhnya.
Diketahui, larangan mudik Lebaran diperpanjang dan diperketat dari 22 April hingga 24 Mei 2021. Sebelumnya larangan mudik hanya dari 6-17 Mei. Larangan itu dibuat untuk menekan penularan virus Corona (COVID-19).
Hal itu tercatat dalam Surat edaran mudik Lebaran 2021 yang mengatur perluasan waktu pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), yakni H-14 larangan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan di H+7 larangan mudik (18-24 Mei 2021).
(man/mae)Jokowi Khawatir, 18,9 Juta Orang Masih Akan Mudik Meski Dilarang - detikNews
Read More
No comments:
Post a Comment