Rechercher dans ce blog

Wednesday, January 18, 2023

Shabu 3,07 Gram, Jalaluddin Dituntut Cuman 7 Tahun dan 6 Bulan ... - Media Online Jurnal X

SIANTAR

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Hutahuruk SH menuntut hukuman terdakwa Jalaluddin cuman 7 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan sudah dijalani dengan barang bukti narkotika jenis shabu berat bersih atau Netto 3,07 gram, Lalu terdakwa Budi Hartono alias Toton dituntut 6 tahun dan 6 bulan penjara dengan barang bukti shabu Netto 0,98 gram.

Tuntutan hukuman kedua terdakwa itu dibacakan Jaksa Ester Hutahuruk dalam sidang secara online di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (18/1/2023) siang.

Selain itu, Jaksa Ester juga menuntut terdakwa Jalaluddin membayarkan denda sebesar Rp2.000.000.000 dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayarkan maka ditambahkan hukumann penjara selama 6 bulan dan terdakwa Toton membayarkan denda sebesar Rp1.000.000.000 dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayarkan maka ditambahkan hukuman penjara selama 6 bulan.

Berdasarkan fakta persidangan Jaksa Ester membukti kedua terdakwwa bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.

Sebelum menuntut hukuman, terdakwa Jaksa Ester terlebih dahulu memperhatikan hal memberatkan terhadap kedua terdakwa, dimana kedua terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam rangka pemberantasan narkotika dan khusus terdakwa Toton sudah pernah dihukum. Sedangkan hal meringankan kedua terdakwa menyesal atas perbuatannya tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi.

Sesuai surat dakwaan Jaksa, awalnya pada hari Rabu (3/8/2022) sekira pukul 01.30 wib dini hari para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar menangkap terdakwa Jalaluddin sedang duduk di atas sepedamotor Yamaha  RX King BK 5194 NT di jalan Pdt.Wismar Saragih, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar Propinsi Sumatera Utara dengan barang bukti 1 buah kotak rokok Lucky Strike didalamnya ada 1 paket narkotika jenis shabu, 1 unit handphone merk Nokia dan uang sebanyak Rp. 400.000.

Terdakwa Jalaluddin mengaku membeli shabu dengan harga Rp3.700.000 dari terdakwa Budi Hartono alias TOTON pada hari Rabu (3/8/2022) sekira pukul 01.20 Wib di rumah terdakwa Budi Hartono alias Toton di jalan Singosari Gang Sumber Sari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.

Selanjutnya sekira dua jam kemudian tepatnya pukul 03.00 wib para saksi menangkap terdakwa Budi Hartono alias Toton dirumahnya di jalan Singosari Gang Sumber Sari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar dengan barang bukti 1 paket Narkotika jenis shabu dari atas lemari piring dapur rumah dan 1 paket Narkotika jenis shabu dari bawah kompor di dapur, 1 unit HP merk Oppo dan uang sebesar Rp100.000 dari kantong belakang sebelah kanan celananya.

Terdakwa Toton mengaku menjual Narkotika jenis shabu sebanyak 1 paket didalam 1 buah rokok Lucky Strike kepada terdakwa Jalaluddin dengan harga Rp3.700.000 atas pesanan GUINAWAN (belum tertangkap) yang terdakwa memperoleh Narkotika jenis shabu dari HAMID (belum tertangkap) pada hari Selasa (2/8/2022) sekira pukul 22.00 Wib di jalan Singosari Gang Sumber Sari Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar. lalu terdakwa memperoleh upah sebesar Rp200.000 dari HAMID kemudian terdakwa memberikan uang minyak kepada Jalaluddin sebesar Rp. 100.000.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 4501/NNF/2022 tanggal 15 Agustus 2022 yang ditanda tangani Debora M. Hutagaol S.SI., M.Farm.,Apt dan Husnah Sari M. Tanjung S.Pd menyimpulkan : 1 bungkus plastic klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 3,07 gram milik tersangka Jalaluddin dan 2 bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,98 gram milik tersangka Budi Hartono dan Toton.

Sementara itu kedua terdakwa, Jalaluddin dan Budi Hartono alias Toton didampingi Pengacara Posbakum Morris Nadapdap SH secara lisan mengajukan permohonan supaya Majelis Hakim meringankan hukumannya.

Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Rinto Manullang SH menutup persidangan dan akan dibuka kembali pada hari Rabu depan dengan agenda pembacaan putusan hukuman kedua terdakwa. ( FRED )

Adblock test (Why?)


Shabu 3,07 Gram, Jalaluddin Dituntut Cuman 7 Tahun dan 6 Bulan ... - Media Online Jurnal X
Read More

No comments:

Post a Comment

Problema Rangkap Dilema! Andis DOS Setuju Nitro Cuman Dikelas FFA, yang Lain Gimana Nih ? - Otoinfo.id

Otoinfo- Pada musim balap dragbike 2023, Pro dan Kontra penggunaan bahan bakar ‘Nitro’ begitu santer dibicarakan. Beberapa mekanik ju...