JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengusulkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses hukum Harun Masiku meski statusnya masih buron.
Ia menjelaskan mekanisme itu diatur dalam Pasal 38 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Yang menyatakan dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya,” papar Boyamin dalam keterangannya, Selasa (24/5/2022).
Baca juga: Novel Ungkap Alasan Tak Tangkap Harun Masiku Saat Masih di KPK
Ia mengaku masukan itu telah dikirim hari ini melalui email pengaduan masyarakat KPK.
“Semoga permohonan ini segera dapat respons positif dan tidak terlalu lama dilakukan proses in absentia terhadap HM (Harun Masiku),” kata dia.
Usulan tersebut, lanjut Boyamin, diberikan karena ia pesimistis Harun bisa ditangkap KPK dalam waktu dekat.
Padahal, politisi PDI Perjuangan itu terlibat dalam kasus korupsi pengurusan calon pengganti antar waktu (PAW) DPR periode 2019-2024 yang telah dipersidangkan dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Serta keyakinan bahwa Harun Masiku tidak akan pernah ditangkap untuk jangka waktu lama hingga jatuh tempo kadaluarsa,” imbuh Boyamin.
Diberitakan sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri berjanji untuk menangkap Harun.
Ia menegaskan komitmen KPK untuk terus melakukan pengejaran.
KPK Disarankan Proses Hukum Harun Masiku Meski Statusnya Masih Buron - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment