KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih melakukan sinkronisasi kebijakan pajak karbon sehingga pengenaannya belum bisa diterapkan pada 1 April 2022.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan, Saat ini, Kementerian Keuangan sedang menyusun berbagai aturan teknis pelaksanaan Pajak Karbon seperti tarif dan dasar pengenaan, cara penghitungan, pemungutan, pembayaran atau penyetoran, pelaporan, serta peta jalan pajak karbon.
Sementara aturan lain seperti Batas Atas Emisi untuk subsektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan tata cara penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon pada pembangkit tenaga listrik akan ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM).
Seperti yang sudah diketahui, Pengaturan terkait pajak karbon sendiri diperkuat melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Tujuan utama pengenaan pajak karbon bukan hanya menambah penerimaan APBN semata, melainkan sebagai instrumen pengendalian iklim dalam mencapai pertumbuhan ekonomi berkelanjutan sesuai prinsip pencemar membayar (polluter pays principle).
Baca Juga: Penerapan Pajak Karbon 1 April 2022 Ditunda, Ini Alasan Pemerintah
“Pengenaan pajak karbon diharapkan dapat mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon,” tutur Febrio dalam keterangan resminya, Jumat (1/4).
Adapun, agar instrumen pengendalian iklim berjalan optimal, di saat yang bersamaan, Pemerintah juga sedang menyusun berbagai aturan turunan dari Perpres 98/2021 antara lain terkait tata laksana penyelenggaraan NEK dan NDC di Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) dan Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
“Isu iklim merupakan isu lintas sektor. Koordinasi akan terus kami jaga dan perkuat agar peraturan yang melengkapi satu sama lain dapat mengoptimalisasi upaya pemerintah dalam mengendalikan perubahan iklim,”lanjut Febrio.
Pemerintah Masih Susun Aturan Teknis Terkait Pajak Karbon - KONTAN
Read More
No comments:
Post a Comment