Terkini.id, Jakarta – Pegiat media sosial Denny Siregar tampak menyoroti Vonis hukuman 3 tahun penjara terdakwa kasus teorisme Munarman.
Hal tersebut disampaikan Denny Siregar melalui sebuah cuitan diakun media sosial twitter miliknya.
Dalam cuitannya, Denny membandingkannya dengan hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Ciamis terhadap Muhammad Kece yang menjadi terdakwa kasus penistaan agama.
Baca Juga: Kunker Presiden Joko Widodo Disambut Demo Mahasiswa Tolak Kenaikan Harga...
Lantas dari itu, Denny menilai Munarman jelas memprovokasi.
“Si Kace cuman gitu doang divonis 10 tahun. Munarman yang jelas-jelas provokasi dan motivasi orang untuk bom bunuh diri cuman 3 tahun.. Pak Hakiimmm….” tulis Denny dari Twitter @Dennysiregar7 . Dikutip Terikini.id. Jumat, 8 April 2022.
Baca Juga: Muhammad Kece Resmi Divonis 10 Tahun Penjara, Warganet Bandingkan Dengan...
Selain itu, vonis 10 tahun M Kece memacu Pendeta Saifuddin untuk memperjuangkan keadilan di Indonesia, terutama kebebasan berpendapat. Dikutip dari Populis.
“Jadi memperjuangkan keadilan itu adalah bagian dari firman Tuhan, perintah Yesus Kristus agar kita tidak bisa ditipu terus menerus oleh dunia ini,” terang Saifuddin.
Dia juga menyinggung bahwa bawahannya Menko Polhukam Mahfud MD, yaitu hakim yang memeriksa perkara M Kece tidak bertindak adil.
Baca Juga: Muhammad Kece Resmi Divonis 10 Tahun Penjara, Warganet Bandingkan Dengan...
“Menghukum Kece seperti kriminalitas penjual ganja, seperti teroris. M Kece hanya menggunakan mulut, ia tidak pernah mengganggu tetangga atau mengganggu masjid,” kata dia.
Sebelumnya, diketahui bahwa terdakwa penistaan agama M Kece divonis hukuman 10 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Ciamis.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa selama penangkapan dan penanganan,” kata Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati saat membacakan vonis sidang kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Ciamis.
Majelis Hakim menegaskan M Kece terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong.
Perbuatan M Kece juga dengan sengaja melakukan keonaran di kalangan masyarakat, untuk itu perbuatannya diproses hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Denny Siregar: Si Kace Divonis 10 Tahun, Munarman Jelas-Jelas Provokasi Cuman 3 Tahun, Pak Hakim! - Makassar Terkini
Read More
No comments:
Post a Comment