KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di saat perusahaan gadai yang berizin semakin bertambah, kehadiran perusahaan gadai ilegal tak terelakkan. Pada dua bulan pertama tahun 2022 saja, Satgas Waspada Investasi (SWI) sudah menemukan lima bisnis gadai ilegal.
Memang, ada tren penurunan dari jumlah bisnis gadai ilegal yang ditemukan SWI sampai saat ini. Sebagai contoh, sepanjang 2021, SWI hanya menemukan 17 bisnis gadai ilegal, lebih sedikit dari 2020 yang jumlahnya mencapai 75 gadai ilegal.
Dengan demikian, total jumlah gadai ilegal yang sudah ditemukan SWI sejak 2019 hingga saat ini sudah mencapai 165 entitas. Hal tersebut lebih banyak dibandingkan jumlah perusahaan gadai yang sudah mendapat izin sekitar 94 perusahaan, berdasarkan data dari Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI).
Ketua SWI Tongam L. Tobing mengungkapkan, gadai ilegal yang ditemukan tersebut melanggar POJK 31/2016 tentang Usaha Pergadaian dimana pergadaian swasta ada kewajiban untuk mendaftarkan diri kepada OJK.
Baca Juga: SWI Minta Masyarakat Waspadai Tawaran Binary Option dan Broker Ilegal
Tongam bilang hal tersebut dilakukan agar industri gadai lebih tertata dan tidak merugikan konsumen baik dalam aspek pemberian bunga atau denda dari barang yang digadaikan.
“Di sisi lain OJK mengatur dan mengawasi industri pergadaian agar industri tersebut tidak dijadikan sebagai sarana kejahatan seperti pencucian uang (penampung barang hasil kejahatan) dan merugikan masyarakat,” ungkap Tongam kepada Kontan.co.id, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Tongam juga berpendapat pemberantasan gadai ilegal lebih mudah dibandingkan pinjaman online (pinjol) ilegal. Hal tersebut dikarenakan jumlahnya yang sedikit tidak seperti pinjol yang sifatnya online sehingga mudah muncul.
“Masyarakat bisa memilih perusahaan pergadaian legal yang banyak di berbagai daerah,” pesan Tongam.
Dihubungi secara terpisah, Sekretaris PPGI Holilur Rohman mengatakan bahwa penertiban yang dilakukan SWI terhadap bisnis gadai ilegal memang perlu dilakukan. Menurutnya, dengan penertiban tersebut, industri pergadaian bisa adil dan maju sesuai peraturan yang berlaku.
“Mereka yang ditindak adalah yang blm mengindahkan peringatan-peringatan yang segera memproses izin ke OJK,” ujar Holil.
Holil bilang, selama ini PPGI bersama OJK secara berkala telah melakukan sosialisasi agar perusahaan gadai mendaftar dan memproses izinnya sejalan dengan aturan POJK 31/2016.
Baca Juga: Satgas Waspada Investasi Kembali Tutup 50 Entitas Pinjol Ilegal
Sementara itu, Holil menyebutkan tahun ini PPGI melihat bahwa perusahaan gadai masih akan tumbuh, minimal sekitar 10%. Target tersebut memang cukup melambat jika dibandingkan realisasi dari pertumbuhan pinjaman yang disalurkan perusahaan gadai swasta Per November 2021, yang naik mencapai 178,86% yoy dengan nilai Rp 831 miliar.
“Karena lebih tertib pelaporan ke OJK, sehingga bisa demikian,” pungkasnya.
Waspada! Satgas Waspada Investasi Masih Temukan Bisnis Gadai Ilegal - KONTAN
Read More
No comments:
Post a Comment