Jakarta masih berstatus Ibu Kota Negara. Status tersebut berakhir ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan keputusan presiden (Keppres) mengenai penetapan pemindahan ibu kota ke Nusantara.
Hal itu tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana salinannya dilihat detikcom, Minggu (20/2/2022). Ketentuan mengenai status Jakarta dan tanggal penetapan pemindahan ibu kota diatur di Pasal 39.
Pasal 39
(1) Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden.
(2) Otorita Ibu Kota Nusantara mulai menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sejak tanggal penetapan pemindahan Ibu Kota Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara tetap melaksanakan urusan pemerintahan daerah di wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali kewenangan dan perizinan terkait kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, sampai dengan penetapan pemindahan Ibu
Kota Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara tetap melakukan pemungutan pajak dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan sampai dengan penetapan pemindahan Ibu Kota Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan lebih lanjut mengenai peralihan status ibu kota ini dijelaskan di Pasal 41. Sejumlah Pasal di UU Nomor 29 Tahun 2007 dinyatakan tidak berlaku setelah Jokowi menerbitkan Keppres.
Pasal 41
(1) Sejak ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini.
(3) Perubahan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku pada saat Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) ditetapkan.
(4) Perubahan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengatur kekhususan Jakarta.
Simak juga Video: Perancang Istana Negara Baru, Tak Mau Dibayar Malah Mau Menyumbang
(knv/gbr)Jakarta Masih Ibu Kota sampai Jokowi Terbitkan Keppres IKN Nusantara - detikNews
Read More
No comments:
Post a Comment