Rechercher dans ce blog

Wednesday, January 12, 2022

Mengapa Kecelakaan Masih Sering Terjadi di Jalan Tol? - Kompas.com - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski memiliki tingkat keamanan dan kenyamanan yang lebih tinggi dibanding jalan umum, peristiwa kecelakaan masih sering terjadi di berbagai ruas jalan tol.

PT Jasa Marga (Persero) Tbk sebagai salah satu pengelola jalan tol misalnya, mencatat sepanjang tahun 2021 terdapat 790 kasus kecelakaan atau rata-rata mencapai 79 kasus per bulannya di ruas-ruas tol kelolaan.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Adapun angka kematian atau korban meninggal akibat kecelakaan tersebut mencapai 77 orang.

Sementara itu, kecelakaan lalu lintas juga terjadi di Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) yang dikelola oleh Astra Tol Cipali.

Baca juga: Tol Palembang-Kayu Agung Rusak Telan Korban Jiwa, Ini Sanksi buat Pengelola

General Manager Operasi AstraTol Cipali Suyitno melaporkan sepanjang periode Januari 2021 hingga November 2021 totalnya terdapat 301 kasus kecelakaan dengan 48 orang meninggal dunia.

Teranyar, kecelakaan maut terjadi di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tepatnya di KM 363+800 B ruas Tol Kayu Agung-Palembang-Betung (Kapal Betung), Jumat, (07/01/2022).

Seorang pengendara mobil bernama Febi Khoirunnisa (21) meninggal setelah mengalami kecelakaan setelah menghindari jalan berlubang yang terdapat di ruas jalan tol yang dikelola oleh PT Waskita Sriwijaya Tol yang merupakan anak usaha dari PT Waskita Toll Road.

Lalu mengapa kecelakaan masih sering terjadi?

Pengamat Kebijakan Publk Agus Pambagio mengatakan, pada dasarnya penyebab kecelakaan yang terjadi di jalan tol tidak pernah tunggal.

Menurutnya, kecelakaan di jalan tol bisa terjadi karena berbagai faktor yang saling terkait satu dengan yang lainnya.

"Kecelakaan penyebanya tidak pernah single, bisa karena pengelolanya, pengemudinya, kendaraanya semisal karena banyaknya kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL)," kata Agus kepada Kompas.com, Selasa (11/01/2022).

Kendaraan ODOL diakui juga sebagai salah satu faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan.

Kehadiran kendaraan dengan bobot melebihi kapasitas ini kerap menyebabkan jalan tol rusak dan berlubang.

Agus mengatakan, jalan rusak dan berlubang tentu sangat membahayakan bagi para pengguna jalan tol.

Kondisi jalan tol seperti ini banyak ditemukan di berbagai ruas tol di Indonesia, baik jalan tol yang berada di Pulau Jawa maupun di luar Jawa.

Kondisi ini diperparah oleh minimnya penerangan sehingga mengaburkan penglihatan pengguna jalan akan kondisi buruknya jalan tersebut pada malam hari.

Padahal, Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 16/PRT/M/2014 secara tegas menyebutkan bahwa setiap pengelola jalan tol wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yaitu ukuran yang harus dicapai dalam pelaksanaan penyelenggaraan jalan tol.

SPM jalan tol mencakup kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan serta unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan.

Besaran ukuran yang harus dicapai untuk masing-masing aspek dievaluasi secara berkala berdasarkan hasil pengawasan fungsi dan manfaat.

Adapun standar pelayanan minimum jalan tol dapat diukur dari beberapa unsur yaitu:

  1. Kondisi Jalan Tol
  2. Kecepatan tempuh Rata-Rata
  3. Aksesibilitas
  4. Mobilitas
  5. Keselamatan
  6. Unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan
  7. Lingkungan
  8. Tempat Istirahat (TI) dan Tempat istirahat dan pelayanan (TIP).

Untuk kondisi jalan tol ini pada dasarnya dapat dilihat dari tiga indikator yaitu :

1. Kekesatan. Tingkat kekesatan jalan tol diukur dengan menggunakan alat Mu-meter. Standar yang harus dipenuhi adalah lebih dari 0.33 Mu.

2. Ketidakrataan. Ketidakrataan berkaitan erat dengan tingkat kenyamanan dalam berkendara, adapun tolak ukur yang digunakan untuk aspek ini adalah besaran IRI yang harus kurang dari atau sama dengan 4m/km.

3. Tidak ada lubang. Pemantauan terhadap kondisi tidak ada lubang dilakukan secra visual yang meliputi pengamatan terhadap alur, retak, amblas, pelepasan butir gelombang, lubang serta rusak tepi/tambalan. Kondisi yang disyaratkan adalah 100 persen tidak ada lubang.

Pengendara tak patuhi aturan berkendara

Selain jalan rusak dan berlubang, kecelakaan di jalan tol juga dapat terjadi karena pengendara yang tidak mematuhi aturan dalam berkendara.

Agus menjelaskan bahwa masih banyak para pengguna jalan tol yang berkendara dengan kecepatan di luar batas.

Sedangkan pemerintah telah mengatur batasan kecepatan maksimal kendaraan di jalan bebas hambatan berbayar atau disebut jalan tol.

Ketentuan batasan kecepatan di tol sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Batas kecepatan di jalan tol paling rendah 60 kilometer per jam sampai tertinggi 100 kilometer per jam.

Untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan berkendara minimal 60 kilometer per jam dan maksimal mencapai 80 kilometer per jam.

Sementara kecepatan minimal mengemudi di tol luar kota yaitu 60 kilometer per jam dan maksimal 100 kilometer per jam.

Tujuan aturan kecepatan batas berkendara di jalan tol yaitu untuk mencegah agar tidak terjadi kecelakaan, terutama di beberapa titik lokasi yang memang rawan.

"Jadi tidak hanya operator tol yang bertanggung jawab, pengemudi di jalan tol juga para, main injak gas tapi nggak paham menyetir di tol," tuturnya.

Selain soal kecepatan, pengendara juga seharusnya mesti memperhatikan tata cara berkendara, mulai dari memasang seatbelt, menggunakan jalur sesuai jenis kendaraan, tidak sembarangan berhenti, tidak memutar balik memotong media jalan dan memahami pearangkat khusus di jalan tol.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)


Mengapa Kecelakaan Masih Sering Terjadi di Jalan Tol? - Kompas.com - KOMPAS.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Problema Rangkap Dilema! Andis DOS Setuju Nitro Cuman Dikelas FFA, yang Lain Gimana Nih ? - Otoinfo.id

Otoinfo- Pada musim balap dragbike 2023, Pro dan Kontra penggunaan bahan bakar ‘Nitro’ begitu santer dibicarakan. Beberapa mekanik ju...