Seorang anak berinisial R di Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), menjadi korban pemerkosaan. R diduga diperkosa oleh kakak iparnya, RI alias Entong.
"Pada Minggu, 16 Januari 2022, sekitar jam 01.00 WIB di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, telah terjadi tindak pidana melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur," ujar Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang kepada wartawan, Jumat (21/1/2022).
Situmeang mengatakan awalnya RI mengancam korban terlebih dahulu dengan mencekiknya. Setelah itu, pelaku langsung memerkosa korban yang masih di bawah umur tersebut.
"Terlapor melakukan persetubuhan terhadap korban dengan didahului ancaman kekerasan berupa cekikan. Dan selanjutnya, terlapor melepaskan pakaian korban dan terlapor langsung melakukan persetubuhan tersebut," tuturnya.
Merasa tidak terima diperkosa RI, korban melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya. Orang tua korban lalu membuat laporan ke Polsek Kapuas Kuala untuk memproses hukum pelaku.
Polisi pun menangkap RI pada Kamis (20/1) sore sekitar pukul 16.00 WIB. RI dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut.
Situmeang menjelaskan pelaku sudah beraksi memerkosa korban sebanyak dua kali. Salah satunya RI lakukan di semak-semak.
"Dilakukannya 2 kali. Di rumah 1 kali dan di semak-semak 1 kali," ucap Situmeang.
Atas perbuatannya itu, RI dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(drg/zap)Bejat! Pria di Kapuas Perkosa Adik Iparnya yang Masih di Bawah Umur - detikNews
Read More
No comments:
Post a Comment