Bisnis.com, JAKARTA — Regulasi yang masih kurang kuat untuk melibatkan wilayah penghasil minyak dan gas bumi dalam mendapatkan hak pengelolaan 10 persen membuat 61 daerah masih harus gigit jari.
Kepala Divisi Hukum Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Didik Setyadi mengatakan sampai dengan November 2021 masih terdapat 61 daerah yang tengah melaksanakan proses penawaran participating interest (PI) 10 persen.
Menurut Didik, satu tantangan yang membuat sulitnya daerah mendapatkan PI 10 persen disebabkan oleh regulasi yang tidak tegas mengatur sanksi kepada kontraktor yang tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri ESDM 37/2016.
“Ini perlu mendapatkan perhatian karena nature dari bisnis untuk melakukan penyertaan PI 10 persen adalah itikad baik adalah kerja sama, jadi kerja sama itu tidak bisa saling dipaksakan tetapi harus kesepakatan yang didasari oleh kedua belah pihak,” katanya dalam webinar Northern Sumatra Forum, Kamis (25/11/2021).
Didik menambahkan, sulitnya penyertaan saham daerah sebesar 10 persen juga disebabkan oleh keengganan dari kontraktor yang menilai akan mempengaruhi keekonomiannya.
Pasalnya, Permen ESDM 37/2016 ditafsirkan oleh para kontraktor migas untuk memberikan hak PI 10 persen dengan nilai yang maksimal, sehingga akan berdampak terhadap keekonomian proyek.
“Pada saat itu perspektifnya seakan-akan harus 10 persen dengan pengeritan itu dikhawatirkan yang terjadi bukan kerja sama tetapi yang terjadi KKKS merasa terbebani,” ungkapnya.
Koordinator Penilaian Pengembangan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Yulianto mengatakan pemerintah akan segera merevisi Permen ESDM 37/2016 untuk memudahkan daerah mendapatkan PI 10 persen.
Rencana revisi aturan tersebut diperlukan mengingat sejak diberlakukannya Permen tersebut hanya dua daerah saja yang telah mendapatkan PI 10 persen yakni Jawa Barat dan Kalimantan Timur.
“Kami di Kementerian ESDM kemudian sudah mencoba dalam hal ini mencoba perbaikan Permen tersebut dalam rangka memperbaiki proses penawaran dan pengalihan PI lebih agar lebih cepat lebih transparan kemudian betul-betul dapat diterima oleh kawan-kawan kontraktor maupun di daerah penghasil,” jelasnya.
Adapun, pemerintah akan merevisi definisi PI dengan persentase maksimal 10 persen dan mengatur pembagian porsi 10 persen untuk kabupaten/kota dan provinsi.
Penyempuraan juga akan dilakukan pada kewjiban BUMD dalam hal nilai pengalihan, penunjukan lembaga independen.
Di samping itu, pemerintah akan mengatur tata waktu penawaran PI 10 persen, tanggal efektif PI 10 persen, dan sanksi untuk KKKS yang tidak menawarkan PI 10 persen.
“Kemudian pemberlakuan retroaktif kemungkinan dapat mengakibatkan dampak keekonomian kontraktor, maka dimungkinkan menteri ESDM memberikan insentif kepada supaya kontraktor bisa tetap jalan dan bumd bisa tetap dapat PI,” jelasnya.
Regulasi Tidak Kuat, 61 Daerah Penghasil Migas Masih Gigit Jari - Bisnis.com
Read More
No comments:
Post a Comment