JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menemukan penyimpangan terkait hibah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Hal itu disampaikan oleh Auditor Utama Keuangan Negara I (Tortama I) BPK Novy G.A. Pelenkahu saat membuka Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Alternatif Solusi Perbaikan Sistem dan Mekanisme Pendanaan dan Pengelolaan Keuangan Pilkada Serentak yang Lebih Transparan dan Akuntabel, pada Kamis (30/9/2021).
"Dari hasil pemeriksaan pendahuluan kinerja yang telah dilaksanakan BPK, terdapat permasalahan terkait sumber daya manusia pada KPU dan Bawaslu belum memadai karena pejabat pengelola keuangan yang belum kompeten, belum mendapat pelatihan, bimbingan teknis dan sertifikasi," ujarnya seperti dikutip Kompas.com dari siaran pers, Jumat (1/10/2021).
Baca juga: Imbas Naiknya Cukai Tembakau Selama 10 Terakhir, 68.000 Buruh Linting Rokok Kena PHK
Novy mengatakan temuan BPK tersebut meliputi keterlambatan proses pengesahan hibah langsung dan pengelolaan kas di bendahara pengeluaran pembantu yang tidak tertib selama pelaksanaan Pilkada.
Temuan ini berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara pada Pilkada Serentak di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Selain itu kata Novy, ada pelaksanaan dan pertanggungjawaban yang tidak memadai. Contohnya verifikasi bukti pembayaran belum terdokumentasi, bukti pembayaran yang belum lengkap dan terdapat bukti yang tidak riil, badan adhoc belum menyampaikan bukti pembayaran, serta kelebihan pembayaran honor jasa profesi.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Ia juga menyebut terdapat masalah sarana dan prasarana yang belum memadai. Contohnya aplikasi pengelolaan keuangan hibah belum terintegrasi dengan aplikasi keuangan Kementerian Keuangan, dan pembukuan serta pelaporan keuangan belum didukung dengan aplikasi yang memadai.
Baca juga: Tahun Depan, Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen
BPK Masih Temukan Penyimpangan Terkait Hibah Pilkada - Kompas.com - Kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment