JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali masih berlaku sampai dengan 4 Oktober 2021.
PPKM tersebut masih berlaku untuk semua level yang berada di luar Jawa dan Bali.
"Khusus yang diberlakukan level empat di luar Jawa Bali ini masih akan diberlakukan sampai dengan minggu depan," kata Airlangga dalam konferensi persnya, Senin (27/9/2021).
Airlangga mengatakan, saat ini sudah tidak ada lagi level empat di luar Jawa dan Bali. Namun masih ada beberapa daerah yang tetap diberlakukan PPKM level 4.
Daerah tersebut antara lain Aceh Tamiang, Sumatera Barat, Kota Banjar Baru, kemudian kota Banjarmasin ada, Balikpapan, Kutai Kartanegara, Tarakan dan Bulungan.
Sementara apabila dilihat secara keseluruhan di level tiga provinsi Bangka Belitung, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Aceh dan Papua.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Kemudian untuk level dua terdapat 21 provinsi dan level satu ada satu daerah yaitu Lampung.
Baca juga: PPKM Bakal Dievaluasi Setelah Sepekan, Begini Kondisi Terakhir Pandemi di Indonesia
Jika dilihat di kabupaten/kota di level empat itu per delapan Agustus ada 132 kabupaten/kota per tanggal 26 September ada satu kabupaten/kota.
Kemudian untuk level tiga per 8 Agustus ada 15 kabupaten/kota dan per 26 September ada 76 kabupaten/kota.
Sedangkan level dua dari 39 kabupaten kota menanjak jadi 275 kabupaten/kota dan di level satu ada 34 kabupaten/kota.
PPKM di Luar Jawa-Bali Masih Berlaku Sampai 4 Oktober 2021 - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment