Rechercher dans ce blog

Wednesday, September 29, 2021

Polri: Mekanisme Perekrutan 56 Pegawai Nonaktif KPK Masih Didiskusikan - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyatakan, mekanisme perekrutan 56 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri masih didiskusikan.

Menurut Ramadhan, setelah bertemu dengan Asisten SDM Kapolri Irjen Wahyu Widada, perihal perekrutan 56 pegawai KPK itu didelegasikan kepada Kepala Biro Pengendalian Personel (Karo Dalpers).

Baca juga: 56 Pegawai KPK Bakal Direkrut Jadi ASN Polri, Komnas HAM Nilai sebagai Sikap Presiden

"(Mekanisme perekrutan) seperti apa, masih di-hold dulu. Belum tahu. Nanti akan dibicarakan dan didiskusikan di As SDM sendiri," ujar Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Ramadhan mengatakan, banyak hal yang perlu dibicarakan soal perekrutan 56 pegawai KPK itu.

Ia menuturkan, Polri mesti berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Keuangan.

"Tentu ini melalui proses. Polri pasti akan koordinasi dengan Kementerian PAN-RB dan BKN. Tentu kami tidak tergesa-gesa, dalam arti kami harus teliti supaya perekrutan ini benar dan baik," ucapnya.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Selain itu, lanjut Ramadhan, perekrutan 56 pegawai KPK ini juga memerlukan kehati-hatian. Menurutnya, Polri tidak bisa menempatkan para pegawai KPK itu di sembarang posisi.

Ia berpendapat, para 56 pegawai KPK tersebut memiliki latar belakang dan rekam jejak yang berbeda-beda.

"Yang jelas kalau Kapolri sudah bicara tentu kami harus tindaklanjuti. Apalagi Polri sudah menyampaikan surat kepada Presiden dan disetujui," kata dia.

Diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana merekrut 56 pegawai KPK yang tak memenuhi syarat menjadi ASN KPK dan akan diberhentikan pada 30 September 2021 menjadi ASN Polri.

Rencana perekrutan itu telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui surat pada Jumat (24/9/2021). Menurut Sigit, Presiden menyetujui usulan tersebut.

Baca juga: 56 Pegawai Tak Lolos TWK: Disingkirkan KPK, lalu Ditawari di BUMN hingga Jadi ASN Polri

Presiden lantas meminta Sigit berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hingga saat ini, Sigit mengatakan, pihaknya masih mendiskusikan mekanisme perekrutan 56 pegawai KPK untuk menjadi ASN Polri.

"Mekanismenya sedang kami diskusikan," katanya.

Adblock test (Why?)


Polri: Mekanisme Perekrutan 56 Pegawai Nonaktif KPK Masih Didiskusikan - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Problema Rangkap Dilema! Andis DOS Setuju Nitro Cuman Dikelas FFA, yang Lain Gimana Nih ? - Otoinfo.id

Otoinfo- Pada musim balap dragbike 2023, Pro dan Kontra penggunaan bahan bakar ‘Nitro’ begitu santer dibicarakan. Beberapa mekanik ju...