Rechercher dans ce blog

Monday, September 20, 2021

Korupsi Politik dalam Sistem Demokrasi Masih Nyata - Koran Jakarta

Setiap penyelenggara negara harus menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih atau good and clean governance yang dapat diwujudkan dengan diawali cara yang baik.

JAKARTA - Dalam sistem demokrasi Indonesia masih terjadi korupsi politik. Hal ini membuat biaya politik sangat mahal. Sinyalemen ini dikemukakan calon hakim agung, Yohanes Priyana, saat uji kelayakan di DPR, Jakarta, Senin (20/9).

"Biaya politik mahal karena untuk mengumpulkan dan menghimpun massa membutuhkan biaya," katanya. Hal itu dikatakan menanggapi pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir, yang menyinggung makalah Yohanes terkait korupsi politik. Adies mendalami makalah Yohanes tersebut dan menanyakan pandangan yang bersangkutan cara mengatasi korupsi politik tersebut.

Yohanes menilai, karena biaya politik mahal tersebut menyebabkan seseorang yang ingin menjadi anggota legislatif maupun eksekutif harus memiliki persiapan dan kekuatan ekstra. Hal itu, menurut dia, menyebabkan para calon menggunakan cara-cara yang bertentangan dengan maksud dan tujuan awal menjadi anggota legislatif serta eksekutif. Ciita-citanya melindungi segenap masyarakat dan menyejahterakan umum.

"Terkait solusinya, itu di luar jangkauan saya sebagai hakim karena ini menjadi kebijakan politik nasional, masuk wilayah politik praktis. Apakah orang atau partai yang mencalonkan perlu didanai Negara, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," ujarnya.

Yohanes mengatakan, setiap penyelenggara negara harus menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih atau good and clean governance yang dapat diwujudkan dengan diawali cara baik.

Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan 11 calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial (KY) pada Senin-Selasa (20-21 September 2021). Pada hari pertama, ada 10 calon hakim agung yang menjalani uji kelayakan. Mereka terdiri dari tujuh calon hakim agung kamar pidana. Mereka adalah Dwiarso Budi Santiarso, Yohanes Priyana, Jupriyadi, Aviantara, Suradi, Subiharta, dan Prim Haryadi.

Dua calon hakim agung kamar perdata adalah Ennid Hasanudin dan Haswandi. Kemudian, ada satu calon hakim agung kamar militer, Brigjen TNI Tama Ulinta Br Tarigan. Satu calon hakim agung kamar pidana lainnya, Suharto akan mengikuti uji kelayakan pada Selasa (21/9) ini.

Perampasan Aset

Sementara itu, calon hakim agung, Dwiarso Budi Santiarso,mendukung Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset sebagai landasan untuk hakim dan kepastian hukum pelaku tindak pidana korupsi (tipikor). "RUU Perampasan Aset penting sekali bagi hakim, karena menjadi guidence dan payung hukum," kata Dwiarso dalam uji kelayakan calon hakim agung.

Dia mengatakan,RUU tersebut sangat penting bagi masyarakat dan pelaku tipikor agar mengetahui aset yang bisa dirampas. Hal itu, menurut dia, agar aparat tidak sewenang-wenang dalam mengambil aset, sehingga RUU tersebut dapat dijadikan sebagai petunjuk.

"RUU Perampasan Aset menjadi guidence aset seperti apa yang merupakan hasil kejahatan. Kemudian, hasil kejahatan yang sudah dicuci atau dialihkan. Harus jelas aturan mainnya," ujarnya. Dia menilai, kalau aturan mainnya jelas, maka tidak ada yang merasa dizolimi terutama para tersangka atau terdakwa sehingga aparat tidak asal rampas aset.

Ketua Komisi III DPR, Herman Herry, menargetkan uji kelayakan dan kepatutan sebanyak 11 calon hakim agung akan selesai satu hari. "Kami akan uji kelayakan calon hakim agung secara maraton," kata Herman.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka

Penulis : Antara, Haryo Brono

Adblock test (Why?)


Korupsi Politik dalam Sistem Demokrasi Masih Nyata - Koran Jakarta
Read More

No comments:

Post a Comment

Problema Rangkap Dilema! Andis DOS Setuju Nitro Cuman Dikelas FFA, yang Lain Gimana Nih ? - Otoinfo.id

Otoinfo- Pada musim balap dragbike 2023, Pro dan Kontra penggunaan bahan bakar ‘Nitro’ begitu santer dibicarakan. Beberapa mekanik ju...