Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Tidak ada lockdown, pemerintah memilih menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menurunkan kasus Covid-19 yang terus melonjak. Simak aturan lengkap PPKM Darurat yang bakal berlaku di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.
Dikutip dari situs Setkab.go.id, keputusan PPKM Darurat ini sudah ditetapkan Presiden Joko Widodo. “Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat, sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ujar Presiden Jokowi dalam pernyataannya yang disampaikan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (01/07/2021).
Presiden Jokowi menegaskan, PPKM Darurat Jawa-Bali tersebut diambil setelah melalui kajian dan mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah. Kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali ini sangat penting untuk keselamatan bangsa Indonesia di tengah situasi lonjakan pandemi yang terjadi saat ini.
“Seperti kita ketahui, pandemi COVID-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat, karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran COVID-19 ini,” ujarnya.
Baca juga: Corona makin ganas, ini cara melakukan isolasi mandiri di rumah jika positif Covid-19
Lebih jauh Presiden Jokowi memaparkan, pada PPKM Darurat Jawa-Bali ini akan dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku. Seperti apa pembatasan kegiatan masyarakat saat PPKM Darurat Jawa-Bali?
Aturan lengkap PPKM Darurat Jawa Bali
Periode penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali ditargetkan bisa mengurangi laju kasus harian kurang dari 10.000 kasus Covid-19 per hari. Dikutip dari Kompas.com, berikut aturan pengetatan aktivitas masyarakat dalam PPKM Darurat Jawa-Bali:
1. Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).
2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.
3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
Sementara itu, cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat bisa buka full 24 jam.
Simak aturan PPKM Darurat Jawa-Bali di halaman selanjutnya
Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store.
Supermarket masih bisa buka, ini aturan PPKM Darurat Jawa Bali - Kontan
Read More
No comments:
Post a Comment