JAKARTA, KOMPAS.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) sampai saat ini masih menghentikan sementara perdagangan saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atau GIAA di seluruh pasar.
Lalu, bagaimana dengan nasib investor yang telah memiliki saham GIAA tersebut?
Menurut Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna, keputusan penghentian saham GIAA merupakan upaya BEI melindungi investor dari kerugian yang semakin besar.
Baca juga: Garuda Indonesia Rugi Rp 35,38 Triliun pada 2020
"Dapat kami sampaikan bahwa penghentian sementara perdagangan efek justru bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada investor," ujar Nyoman kepada wartawan secara tertulis, Rabu (28/7/2021).
Ia menambahkan, penghentian sementara perdagangan efek GIAA bukan merupakan sanksi, melainkan sebuah tindakan perlindungan investor.
Di sisi lain, memberikan kesempatan kepada manajemen GIAA untuk memperbaiki issue going concern atau kelangsungan usaha perseroan.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
"Hal tersebut akan mempercepat perusahaan untuk memperbaiki hal-hal yang menjadi penyebab penghentian sementara sehingga saham GIAA dapat diperdagangkan kembali, dan pemegang saham dapat menjual sahamnya di Bursa," jelas Nyoman.
Ia menambahkan, BEI dapat mempertimbangkan pencabutan penghentian sementara Perdagangan Efek maskapai pelat merah ini, jika kondisi kelangsungan usaha Garuda Indonesia telah menunjukkan perbaikan.
Baca juga: Digugat PKPU oleh My Indo Airlines, Ini Respons Bos Garuda Indonesia
Seperti pembayaran utang dan kewajiban yang telah jatuh tempo, keberhasilan restrukturisasi kewajiban serta kondisi-kondisi lainnya yang dapat berpengaruh pada kelangsungan usaha perseroan.
"Sebagai tambahan, Bursa telah menyematkan Notasi Khusus M, E, D, L, X kepada GIAA agar membantu awareness investor terkait dengan kondisi GIAA. Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan," kata Nyoman.
Sebagai informasi, keputusan suspensi BEI kepada saham GIAA dilakukan karena Garuda Indonesia menunda pembayaran kupon sukuk senilai 500 juta dollar AS yang telah jatuh tempo.
Menurut BEI, hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha perseroan.
Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek GIAA di seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I perdagangan efek pada 18 Juni 2021.
Baca juga: Maksimalkan Bisnis, Garuda Indonesia Operasikan 2 Pesawat Penumpang untuk Angkut Kargo
Hal itu karena Garuda Indonesia sebelumnya telah menunda pembayaran kupon sukuk yang telah jatuh tempo pada 3 Juni 2021, dengan menggunakan hak grace periode selama 14 hari.
Kemudian saat jatuh tempo kembali pada tanggal 17 Juni 2021, Garuda Indonesia kembali melakukan penundaan pembayaran kupon tersebut.
Garuda Indonesia tengah menghadapi krisis keuangan dengan memiliki utang mencapai Rp 70 triliun dan terus bertambah sekitar Rp 1 triliun setiap bulannya.
Berdasarkan data Kementerian BUMN, beban biaya Garuda Indonesia mencapai 150 juta dollar AS per bulan, tetapi pendapatan yang dimiliki hanya 50 juta dollar AS.
Saham Garuda Indonesia Masih Disuspensi, BEI: Demi Lindungi Investor - Kompas.com - Kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment