PADANG, KOMPAS.com - Polisi masih mendalami kasus seorang dokter berinisial HR (41) yang diduga melakukan tindakan pidana ujaran kebencian di media sosial terkait meninggalnya Ustaz Tengku Zulkarnain.
Saat ini polisi masih menunggu keterangan saksi ahli untuk mengungkap kasus tersebut.
"Masih kami dalami dan menunggu keterangan saksi ahli," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Rabu (2/6/2021).
Baca juga: Seorang Dokter Dilaporkan Lakukan Ujaran Kebencian karena Bela Idolanya Ustaz Tengku Zulkarnain
Satake mengatakan, saat ini dokter tersebut masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Masih saksi. Saat kami amankan kami mintai keterangan dan kemudian dilepas, namun wajib lapor," kata Satake.
Terima kasih telah membaca Kompas.com.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Baca juga: Hendak Bela Ustaz Tengku Zulkarnain, Seorang Dokter Malah Tersandung Dugaan Ujaran Kebencian
Sebelumnya diberitakan, seorang dokter berinisial HR (41) yang bekerja di rumah sakit di Padang, Sumatera Barat, dibawa ke kantor polisi karena diduga melakukan ujaran kebencian melalui akun media sosialnya.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu mengatakan, HR dimintai keterangan karena unggahannya yang mengomentari akun Facebook yang menghina almarhum Ustaz Tengku Zulkarnain.
Kepada polisi, HR mengaku mengidolakan Tengku Zulkarnain.
Polisi mendapatkan laporan terkait unggahan HR tersebut dan tercatat dengan Nomor: LP/196/V/2021/SPKT-SBR tanggal 12 Mei 2021.
Unggahan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian tersebut diunggah oleh sang dokter pada 10 Mei 2021, sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat itu, HR membaca banyak komentar dari pengguna Facebook yang mengolok-olok sebuah unggahan tautan berita yang memberitakan soal meninggalnya Ustaz Tengku Zulkarnain.
HR merasa terhina dengan komentar tersebut karena dokter tersebut mengidolakan Tengku Zulkarnain.
Kasus Ujaran Kebencian di Padang, Polisi Ungkap Dokter yang Terlibat Masih Berstatus Saksi - Kompas.com - KOMPAS.com
Read More
No comments:
Post a Comment