Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meluruskan pernyataan soal ada satu pegawai yang dilabeli 'merah' yang masih bisa dibina. Dia menyatakan yang dimaksud pernyataan 'yang merah diangkat satu' bukan orang, melainkan kriteria.
Awalnya, Ghufron mengatakan rapat koordinasi pada Selasa (25/5) di Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak membahas nama-nama 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Ini tidak membahas nama, tidak membahas satu persatu nama pegawai, tapi membahas alat ukur kriterianya, yaitu yang semula kriteria ada hijau ada 6 kriteria, kuning ada 7 kriteria, dan merah 9 kriteria," kata Ghufron dalam keterangannya, Sabtu (29/5/2021).
Dalam rapat tersebut ikut serta pihak Kemenkumham, KemenPAN-RB, BKN, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Lembaga Aparatur Negara (LAN). Dalam rapat tersebut dikaji kembali kriteria dalam TWK agar 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat (TMS) tersebut menjadi memenuhi syarat (MS) alias lolos tes TWK.
Dia menegaskan rapat tersebut bukan memperjuangkan seseorang dari yang 'merah' untuk lolos TWK.
"Kita dapat menyepakati agar kriteria yang hijau dan kuning dicabut seluruhnya dan dari yang merah dicabut 1 kriteria, setelah diaplikasikan menjadikan terangkat 24 orang dari 75 yang semula TMS menjadi MS namun dengan perlu pembinaan dengan diklat wawasan berkebangsaan," ungkapnya.
"Jadi perlu saya klarifikasi bahwa yang diberitakan, saya memperjuangkan 1 pegawai yang merah, itu maksudnya 1 kriteria yang merah, bukan 1 orang yang merah," imbuh dia.
Sebelumnya, Ghufron menyebut total pegawai tak lulus TWK tapi masih bisa dibina menjadi 24 orang.
"Yang 'merah' kami angkat satu. Artinya, ada tujuh item yang merah satu kita angkat. Akhirnya kemudian mampu menambah menjadi 24 bisa dibina," ujar Ghufron kepada wartawan, Kamis (27/5).
KPK akan menggandeng Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk melakukan pembinaan terhadap 24 pegawai tersebut. Ghufron menekankan pimpinan KPK berpendapat TWK bukan syarat utama dalam peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.
"Memang sudah ditegaskan bahwa, tolong dikutip dengan tepat ya, pendapat kami bahwa tidak serta-merta hasil TWK menjadi dasar untuk kemudian pengangkatan atau peralihan pegawai KPK ke ASN. Jadi tidak serta-merta. Kami tidak menjadi serta-merta kemudian TWK itu hasilnya kemudian dijadikan dasar satu-satunya," papar Ghufron dalam jumpa pers di gedung KPK, Jumat (28/5).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan sebanyak 51 pegawai KPK yang tidak lolos TWK memiliki rapor merah. Ke-51 orang itu dikatakan tidak bisa dilakukan pembinaan.
"Sedangkan yang 51 orang, ini kembali lagi dari asesor itu sudah warnanya dia bilang udah 'merah', dan dia tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan," kata Alex dalam jumpa pers di BKN, Jakarta, Selasa (25/5).
Sementara itu, 24 pegawai yang tidak lolos akan dilakukan pembinaan. Mereka akan melakukan pembinaan wawasan kebangsaan.
"Dari hasil pemetaan dari asesor dan kemudian kita sepakati bersama, dari 75 itu, dihasilkan bahwa ada 24 pegawai dari 75 tadi yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN," katanya.
Simak video 'Blak-blakan Giri Suprapdiono, "Digelari Pahlawan, Bukan Disingkirkan":
(jbr/hri)Pimpinan KPK Klarifikasi soal 1 Pegawai Label Merah Masih Bisa Dibina - detikNews
Read More
No comments:
Post a Comment