Rumah yang dimiliki melalui kredit pemilikan rumah (KPR) di perumahan cluster biasanya memiliki peraturan tersendiri. Mulai dari renovasi sampai pembangunan berikutnya.
Sebenarnya apa yang harus diperhatikan kalau mau renovasi rumah KPR?
Direktur Pemasaran Daun Karya, Marsudi mengungkapkan memang developer biasanya memiliki aturan untuk tampak depan rumah.
Karena setiap pengembang biasanya memiliki peraturan yang berbeda. Konsep perumahan biasanya dijelaskan di awal ketika pembeli bertemu dengan tenaga pemasaran.
"Biasanya developer akan menginformasikan konsep perumahan yang lengkap kepada calon pembeli. Lalu saat akad kredit akan dijelaskan juga apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan," kata dia saat dihubungi detikcom.
Peraturan atau larangan mengubah tampak depan ini biasanya karena agar perumahan terlihat teratur dan tetap rapi.
Kemudian, saat membangun rumah yang dijual, developer membangun berdasarkan izin mendirikan bangunan (IMB) yang sudah dikantongi sebelumnya. Sehingga pembangunan memang harus sesuai dengan IMB yang didaftarkan.
Jadi sebelum merenovasi besar-besaran itu kan harus mengurus IMB yang baru. Tapi untuk rumah KPR IMB bisa diambil saat cicilan sudah lunas di bank.
"IMB dan sertifikat itu jadi satu, kalau mau urus IMB baru, ya mungkin akan sulit kalau belum lunas. Karena kalau mau renovasi besar-besaran itu setiap unit yang dibangun sudah seharusnya memiliki izin mendirikan bangunan," tambahnya.
Marsudi menjelaskan, ketika melakukan renovasi pemilik rumah juga harus memperhatikan fasilitas umum seperti parit, sampai taman yang ada di perumahan. "Jadi dilarang itu mengubah atau menutup parit, karena itu adalah sarana umum di perumahan tidak boleh ditutup total," jelas dia.
Selanjutnya, ketika melakukan renovasi juga pemilik rumah harus memperhatikan tetangga. Misalnya dengan meminta izin dan siap bertanggung jawab jika terjadi kerusakan di tetangga akibat pembangunan rumah pemilik.
(kil/zlf)Rumah Masih KPR Boleh Direnovasi Nggak Ya? - detikFinance
Read More
No comments:
Post a Comment