BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPRD Palangka Raya Khemal Nasery mempertanyakan tingginya biaya parkir di Bandara Tjilik Riwut. Ia merasa seolah dirampok setelah membayarkan biaya parkir sebesar Rp 238 ribu, padahal cuman parkir selama 3 hari.
"Saya masuk tanggal 27 Februari dan kembali hari ini 1 Maret 2023. Saya kaget dan merasa seperti dirampok karena biaya parkir sampai Rp 238 ribu. Bagaimana kalau ini dialami warga yang belum tentu ada uangnya," katanya kepada Borneonews, Rabu, 1 Maret 2023.
Menurutnya biaya parkir yang dibayarkan tersebut tidak sesuai dengan pelayanan yang semestinya didapatkan. Pasalnya kendaraan terparkir di luar tanpa atap, sehingga kendaraan tetap kena hujan dan panas berikut juga debu-debu yang bertebaran.
"Saya mempertanyakan saja kejelasannya, tadi pun saya protes dengan mereka pihak bandara terkait besaran biaya ini. Karena ini terkesan perampokan dengan fasilitas parkir yang minim," ujarnya.
Sementara itu, PT Angkasa Pura II melalui layanan Contact Center 138 menyampaikan besaran tarif parkir di Bandar Udara Tjilik Riwut telah diperbaharui dan berlaku sejak 15 Februari 2023. Semua pembayaran hanya dapat dilakukan dengan transaksi non tunai.
Biaya Parkir di Bandara Tjilik Riwut Dipertanyakan, Cuman 3 Hari ... - Borneonews
Read More
No comments:
Post a Comment