VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Penahanan Kadiv Propam Polri nonaktif Ferdy Sambo menjadi trending topik diberbagai sosial media.
Nama Ferdy Sambo diseret dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yosua.
Meski demikian Humas Polri menyampaikan bahwa penahanan Ferdy Sambo belum ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Dirumorkan Selingkuhan Sule, Gadis Ini Blokir Akun Nathalie Holscher
Dilansir sumbatimur.victorynews.id dari Pikiran-Rakyat.com Minggu (7/8/2022) dengan judul " dikurung di mako brimob polisi ferdy sambo belum ditetapkan tersangka".
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyatakan ingin meluruskan pemberitaan yang menyebut Ferdy Sambo telah ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh timsus Polri.
“(Penempatan khusus) dalam konteks pemeriksaan. Jadi, tidak benar ada itu (penangkapan dan penahanan),” ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu malam.
Dedi menyebutkan penempatan Ferdy Sambo di tempat khusus tersebut dilakukan selama 30 hari ke depan dan dijaga ketat oleh anggota Polri.
Baca Juga: Kumpulkan 425 Medali, Indonesia jadi Juara Umum ASEAN Para Games Solo 2022
“Selama 30 hari info dari Irsus (Inspektorat Khusus),” kata Dedi, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Dedi menegaskan Ferdy Sambo belum ditetapkan tersangka, lantaran proses tersebut dilakukan oleh Irsus bukan Timsus.
Sementara pada pemeriksaan yang dilakukan sejak Sabtu, dilakukan oleh tim Irsus yang bertugas melakukan pemeriksaan terhadap polisi-polisi yang memeriksa TKP kematian Brigadir J saat awal pengungkapan kasus.
Sedangkan penetapan tersangka harus dilakukan oleh Timsus, yang bekerja secara pro justicia untuk mengungkap peristiwa pidananya dan mengungkap pelanggaran kode etik.
Menurut hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, kata Dedi, Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J dengan mengambil CCTV di rumah dinasnya dan tidak profesional melakukan penanganan TKP.
Baca Juga: Ini Bedanya Irsus dan Timsus yang Tangani Kasus Kematian Brigadir J
“Tadikan disebutkan dalam melakukan olah TKP, seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” kata Dedi.
Hasil dugaan tersebut diperoleh penyidik setelah memeriksa 10 saksi yang diperiksa dan beberapa alat bukti oleh tim gabungan Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wariksus).
“Oleh karenanya, pada malam hari ini (Sabtu) yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu Korps Brimob Polri,” ujar Dedi.
Baca Juga: Comeback Manis, Timnas U-16 Indonesia Rajai Grup A dan Lolos ke Semifinal
Kendati belum mengumumkan tersangka lain, Dedi memastikan akan memberikan update terbaru dari tim Irsus yang akan disampaikan lebih lanjut.
“Yang jelas komitmen Kapolri terkait kasus ini akan dibuka terang benderang,” kata Dedi menegaskan.
Sementara itu, satu tersangka yang telah diumumkan ialah Bharada E alias Richard Eliezer yang dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang persekongkolan. Pikiran-Rakyat.com/Yudianto Nugraha.***
Ferdy Sambo Ditahan, Humas Polri: Ini Cuman Penempatan Khusus, Belum Ditetapkan Tersangka! - Victory News Sumba Timur - Victory News Sumba Timur
Read More
No comments:
Post a Comment