Rechercher dans ce blog

Tuesday, July 12, 2022

Gugatan PeduliLindungi Langgar HAM Masih Jalan, Belum Ada Putusan - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah warga yang tergabung dalam Majelis Penderitaan Rakyat (MPR) menggugat Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Kominfo Johnny G. Plate ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dugaan pelanggaran hukum dan HAM atas penggunaan aplikasi PeduliLindungi selama masa pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Gugatan dengan nomor perkara 140/G/TF/2022/PTUN.JKT itu saat ini masih berjalan dalam proses persidangan. Dalam laman PTUN Jakarta, persidangan yang semula dijadwalkan pada Selasa (12/7) kemarin ditunda dengan alasan tergugat I dan II belum siap dengan jawabannya.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan kembali digelar pada 19 Juli 2022 dengan agenda mendengarkan jawaban tergugat I dan II secara elektronik.


MPR sebelumnya terlebih dahulu mengajukan somasi kepada Menkes terkait aplikasi PeduliLindungi. Mereka meminta agar Menkes menghentikan kebijakan atau tindakan yang mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan e-HAC.

Mereka juga mendesak agar Kemenkes menghapus semua data pribadi serta mencabut semua regulasi yang mengatur kewajiban tersebut. Mereka memberikan waktu 10 hari kepada Menkes sebelum memutuskan menggugat lewat PTUN.

MPR menilai, aplikasi PeduliLindungi telah melanggar sejumlah HAM, seperti diskriminasi terhadap orang yang tidak divaksin. Mereka menyebut, Kemenkes sebelumnya telah mengakui bahwa jutaan orang ditolak akses ke ruang publik akibat kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Selain diskriminasi tersebut, tindakan kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk mudik 2022 lalu juga dinilai diskriminasi tambahan tanpa dasar terhadap orang yang tidak divaksin Covid-19.

Mereka juga menyoroti Kemenkes telah bersikap diskriminatif terhadap orang yang dengan status positif Covid-19. MPR menuding, Kemenkes tidak pernah memberikan bukti bahwa orang yang dites positif RT-PCR atau antigen sebenarnya terinfeksi Covid-19 atau dapat menularkan virus.

Metode tes tersebut menurut mereka tidak mampu dan tidak cocok untuk mendeteksi infeksi virus maupun potensi penularan, terutama sebagai tes masal di luar fasilitas kesehatan.

Selama tidak ada bukti tersebut, mereka menganggap bahwa pembatasan terhadap orang berdasarkan status positif dan menjadi 'hitam' dalam aplikasi PeduliLindungi merupakan diskriminasi sembarangan dan tanpa dasar.

MPR juga menilai, aplikasi PeduliLindungi merupakan bentuk diskriminasi terhadap orang miskin. Mereka menyebut, banyak orang miskin yang tidak memiliki akses handphone dan PeduliLindungi sehingga dipersulit untuk mengakses ruang publik.

Lebih lanjut, MPR juga menyoroti pelanggaran kerahasiaan data melalui data yang dikumpulkan oleh aplikasi PeduliLindungi termasuk data pribadi seperti alamat, NIK dan posisi (GPS) serta data kesehatan seperti tes positif Covid-19 dan status vaksinasi Covid-19.

Kemudian aplikasi PeduliLindungi yang sudah terintegrasi dengan beberapa aplikasi perusahaan swasta, misalnya e-commerce. Selain masalah data pribadi, hal itu menurut mereka merupakan penyalahgunaan lantaran tidak ada hubungan dengan kesehatan sama sekali.

Tudingan aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM sebelumnya juga pernah 'ramai' usai Kemenlu AS mengeluarkan laporan berjudul '2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia'. Salah satu yang disorot dalam laporan itu terkait gangguan sewenang-wenang atau melanggar hukum terkait privasi.

Laporan itu membeberkan bahwa lembaga swadaya masyarakat (LSM) menyatakan petugas keamanan terkadang melakukan pengawasan tanpa surat perintah terhadap individu, tempat tinggal dan memantau panggilan telepon. Laporan itu menyoroti penggunaan PeduliLindungi.

"Aplikasi ini juga menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah," tulis laporan itu.

Kemenkes kala itu juga ikut menyatakan bahwa tuduhan aplikasi PeduliLindungi telah melanggar HAM tidak memiliki dasar. Kemenkes menjelaskan, PeduliLindungi sudah ikut berkontribusi pada penularan Covid-19 yang rendah di Indonesia, terutama dalam menghadapi gelombang varian Delta dan Omicron.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi lantas meminta agar laporan asli tentang PeduliLindungi itu dilihat lebih seksama. Nadia pun meminta agar para pihak terkait berhenti memperkeruh laporan tersebut dengan seolah-olah menyimpulkan PeduliLindungi telah melakukan pelanggaran HAM.

Nadia menerangkan, penggunaan PeduliLindungi secara masif sudah memberikan dampak positif untuk melakukan kebijakan surveilans, selain fitur pencarian lokasi vaksin terdekat, fitur telemedicine dan pengiriman obat.

Menurutnya, PeduliLindungi telah bertransformasi menjadi layanan terintegrasi sehingga memudahkan penelusuran, pelacakan, pemberian peringatan, dan dalam rangka memfasilitasi tatanan kehidupan yang baru alias new normal.

(kha/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Adblock test (Why?)


Gugatan PeduliLindungi Langgar HAM Masih Jalan, Belum Ada Putusan - CNN Indonesia
Read More

No comments:

Post a Comment

Problema Rangkap Dilema! Andis DOS Setuju Nitro Cuman Dikelas FFA, yang Lain Gimana Nih ? - Otoinfo.id

Otoinfo- Pada musim balap dragbike 2023, Pro dan Kontra penggunaan bahan bakar ‘Nitro’ begitu santer dibicarakan. Beberapa mekanik ju...