Jakarta, CNBC Indonesia - Syarat tes PCR-Antigen bagi pelaku perjalanan domestik menggunakan moda transportasi darat, laut, dan udara secara resmi dihapus pemerintah mulai Selasa (8/3/2022). Namun, masih ada lho masyarakat yang masih diharuskan melakukan tes PCR-Antigen.
Masyarakat yang masih diharuskan melakukan tes PCR-Antigen jika ingin berpergian ke luar daerah, adalah mereka yang belum mendapat suntikan vaksin penguat (booster) Covid-19.
Peraturan detail mengenai syarat perjalanan tersebut tertuang dalam Buku Saku Taktis Praktis Antisipasi Gelombang Ketiga Covid-19 yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19, 22 Februari lalu. Buku saku ini memuat segala aturan dan saran bagi masyarakat agar terhindar dari penularan Covid-19.
Adapun di dalam buku saku tersebut, disebutkan aturan dan syarat perjalanan dalam negeri masih mengacu berdasarkan Surat Edaran Satgas Nomor 22/2021 yang ditetapkan sejak 2 November lalu.
Aturan ini menyebut masyarakat yang belum menerima vaksin booster dan ingin melakukan perjalanan dengan transportasi udara, darat, dan laut wajib melakukan tes PCR atau antigen.
Detailnya, pelaku perjalanan yang ingin pergi dengan pesawat terbang antar Pulau Jawa - Bali harus melakukan tes PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum berangkat, jika baru menerima vaksin dosis pertama.
Apabila sudah menerima vaksin dosis kedua, calon pelancong harus melakukan rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum berangkat.
Bagi masyarakat yang ingin bepergian menggunakan jalur darat dan laut berlaku kewajiban tes PCR maksimal 3 x 24 jam, atau antigen maksimal 1 x 24 sebelum berangkat. Masyarakat juga wajib sudah divaksin minimal dosis pertama.
"Ketentuan di atas dikecualikan bagi perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah / kawasan aglomerasi perkotaan," tulis buku saku tersebut, dikutip Sabtu (12/3/2022).
Ketentuan berbeda berlaku bagi pelaku perjalanan untuk kendaraan logistik dan barang. Satgas Penanganan Covid-19 mengatur calon pelaku perjalanan kategori ini harus menjalani tes antigen maksimal 14 x 24 jam sebelum berangkat, jika sudah menerima vaksin dosis lengkap.
Apabila pelaku perjalanan tipe ini baru mendapat vaksin dosis pertama, maka pihak terkait diwajibkan menjalani tes antigen maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan. Pelaku perjalanan yang belum divaksin sama sekali harus dites antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum berangkat.
Terpisah, Kementerian Kesehatan melalui akun instagram resminya menyebut seluruh pelaku perjalanan domestik wajib mengisi eHAC di PeduliLindungi sebelum check-in di pintu keberangkatan atau paling cepat sehari sebelum berangkat. Ketentuan ini berlaku mulai 3 Maret 2022.
"Sebelum mengisi eHAC, pengguna disarankan mengupdate aplikasi PeduliLindungi. Dalam pembaruan ini, eHAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang dengan tampilan yang lebih ramah pengguna," tulis Kemenkes.
[Gambas:Video CNBC]
(vap/vap)
Ini Ciri Orang yang Masih Wajib PCR-Antigen Saat Perjalanan - CNBC Indonesia
Read More
No comments:
Post a Comment