Mayoritas aset kripto masih berada di zona merah pada Senin (28/2) pagi di tengah serangan Rusia ke Ukraina yang belum berakhir.
Mengutip coinmarket.com, dari 10 kripto dengan nilai kapitalisasi terbesar, pelemahan paling signifikan terjadi pada Avalanche (AVAX) hingga 7,16 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$73,61 per keping.
Pelemahan diikuti oleh Ethereum (ETH) yang mencapai 3,30 persen dalam 24 jam terakhir dan 2,72 persen dalam sepekan terakhir. Saat ini, Ethereum berada di level US$2.633 per keping.
Selanjutnya, Terra (LUNA) juga tercatat mengalami pelemahan mencapai 3,26 persen dalam 24 jam terakhir. Kini, aset kripto itu bertengger di level US$73,50 per keping.
Begitu juga dengan Solana (SOL) yang terkoreksi hingga 6,47 persen dalam 24 jam terakhir. Kripto dengan nilai kapitalisasi sebesar US$27,94 miliar itu berada di level US$85,48 per keping.
Kemudian Bitcoin (BTC) tertekan hingga 1,60 persen dalam 24 jam terakhir yang menyebabkan aset kripto tersebut turun menjadi US$37.917 per keping.
Selain itu, Binance coin (BNB) juga terpantau terkoreksi sebesar 1,48 persen dalam 24 jam terakhir. Alhasil, Binance berada di level US$360,84 per keping.
Sementara untuk aset kripto Cardano (ADA) tercatat mengalami penurunan sebesar 0,94 persen dalam 24 jam terakhir dan 10,40 persen dalam sepekan. Kripto dengan nilai kapitalisasi sebesar US$28,70 miliar itu berada di level US$0,8585 per keping.
Sedangkan Ripple (XRP) hanya mengalami pelemahan sebesar 0,5 persen dan Tether (USDT) sebesar 0,01 persen dalam 24 jam terakhir.
Dalam data yang sama, hanya aset kripto USD Coin (USDC) saja yang naik tipis pada Senin (28/2) pagi. USD Coin tercatat naik sebesar 0,05 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$0,9998 per keping.
Sebagai informasi, uang kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
(tfq/vws)Senin Pagi, Mayoritas Kripto Masih Meradang Imbas Invasi Rusia - CNN Indonesia
Read More
No comments:
Post a Comment