IDXChannel - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengabarkan bahwa virus Covid-19 varian Omicron terdeteksi sudah mulai menyebar ke 23 negara di dunia. WHO memperkirakan penyebaran varian Omicron akan terus meningkat. Hal itu kini menjadi perhatian dunia.
Lantas, bagaimana pengetatan pintu masuk untuk mencegah penyebaran varian Omicron di Indonesia? Sebab, kabar terakhir dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), baru 11 negara yang dilarang masuk ke Indonesia.
Kabag Humas Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman mengatakan, pihaknya hingga kini masih menunggu hasil koordinasi dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 untuk menutup pintu masuk bagi warga asal negara yang terdeteksi varian Omicron.
"Kita menunggu hasil koordinasi dengan satgas Covid ya. Kalau memang ada rekomendasi penutupan, pengetatan terhadap beberapa negara lagi, pasti kita patuhi," kata Tubagus Erif saat dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021).
Sekadar informasi, pemerintah Indonesia menutup sementara kedatangan warga dari 11 negara yang terdeteksi varian Omicron. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran varian Omicron di Indonesia.
Adapun, daftar 11 negara tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sebanyak 11 negara tersebut yakni, Afrika Selatan; Botswana; Hong Kong; Angola; Zambia; Zimbabwe; Malawi; Mozambik; Namibia; Eswatini; Lesotho. WNA yang berasal dari atau memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara tersebut selama 14 hari terakhir dilarang masuk ke Indonesia untuk sementara.
Sementara itu, Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara tersebut diizinkan masuk ke Indonesia. Namun, mereka wajib karantina selama 14x24 jam.
(NDA)
Varian Omicron Ada di 23 Negara, Pengetatan Pintu Masuk RI Masih Tunggu Hasil dari Satgas Covid-19 - idxchannel
Read More
No comments:
Post a Comment