Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum tak memiliki hak politik selama 5 tahun usai bebas dari penjara tahun depan. Lalu, apakah Anas Urbaningrum akan memiliki jabatan di Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang baru didirikan oleh loyalisnya?
"Kita akan pelajari secara hukum dan kita masih menunggu perkembangan selanjutanya," kata Sejken PKN, Sri Mulyono kepada wartawan, Senin (1/11/2021) malam.
Saat itu, PKN masih menunggu Anas Urbaningrum yang masih menjalani sisa masa tahanan. Sri Mulyono juga memohon doa agar Anas Urbaningrum diberikan kesehatan.
"Untuk saat ini mas Anas Urbaningrum masih menjalani masa tahanannya dan kita doakan semoga tetap sehat dan dimudahkan urusanya," kata dia.
Loyalis Anas Urbaningrum sebelumnya membuat partai baru, yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Pembentukan partai ini pun dinilai menjadi landasan berpolitik Anas Urbaningrum nantinya usai bebas dari penjara.
Anas Urbaningrum saat ini masih mendekam di penjara usai dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi. Dia dihukum 8 tahun penjara, pasca hukumannya disunat oleh Mahkamah Agung (MA) dari 14 tahun penjara.
Selain dihukum 8 tahun penjara, hak politik Anas Urbaningrum juga dicabut. Dia dilarang dipilih selama 5 tahun sejak bebas dari penjara.
"Pencabutan hak politik tidak boleh dipilih selama 5 tahun sejak bebas dari penjara," demikian bunyi amar putusan PK No 246 PK/Pid.Sus/2018 yang diputus pada 30 September 2020 lalu.
Putusan PK ini diadili oleh Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial, hakim agung Sunarto. Adapun anggota majelis adalah Andi Samsan Nganro dan Prof M Asikin.
Anas ditahan karena kasus korupsi sejak 2014. Dengan putusan MA tersebut, Anas diperkirakan akan bebas pada 2022.
Simak video 'PKN Resmi Didaftarkan, Anas Urbaningrum Dapat Posisi Apa?':
Tak Punya Hak Politik 5 Tahun, Anas Urbaningrum Masih Dapat Posisi di PKN? - Detikcom
Read More
No comments:
Post a Comment