TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan pihaknya masih memproses rencana Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang akan merekrut 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.
Namun, Ramadhan tidak menjelaskan lebih lanjut terkait kendala yang dialami Polri untuk merekrut eks pegawai lembaga anti rasuah tersebut.
"Masih proses. Nanti kalau sudah ada hasil pasti kita sampaikan," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (10/11/2021).
Baca juga: Ditemani Ibunda, Satu DPO Pembunuh Bos Rumah Makan Padang Serahkan Diri ke Polres Karawang
Baca juga: Teroris yang Ditangkap di Jatim Masih Satu Komplotan dengan Kelompok JI Lampung
Ramadhan mengakui bahwa proses rekrutmen kini memang telah ditangan Polri.
Sebaliknya, koordinasi dengan sejumlah pihak terkait juga telah dilakukan oleh korps Bhayangkara.
"Prosesnya ada di Polri. Nanti akan kita sampaikan. Masih proses," tukasnya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat yang ditujukkan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.
Surat itu merupakan tindak lanjut instruksi surat Kapolri nomor B/7223/X/HUK.3.2/2021 terkait permohonan pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri pada 13 Oktober 2021 lalu.
Baca juga: Aksi Maling Kabel Telkom: Masuk Lubang, Gasak 2 Ton Kabel, Internet di Kartasura dan Colomadu Mati
Baca juga: Bikin Gempar Depok, Terdakwa Hoaks Babi Ngepet Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Keberatan
Selain itu, surat itu juga tindak lanjut surat Menteri Sekretaris Negara nomor R-200/M/TU/SR.03/09/2021 terkait rencana Kapolri soal proses pengangkatan eks pegawai KPK menjadi ASN Polri tertanggal 27 September 2021.
Dalam surat Tjahjo Kumolo, ada beberapa poin yang ditujukkan kepada Kapolri. Di antaranya, dia mengapresiasi dan mendukung usulan Kapolri mengenai rencana pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.
Soal Rencana Rekrut 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN, Polri: Masih Proses - Tribunnews.com
Read More
No comments:
Post a Comment