Rechercher dans ce blog

Thursday, November 18, 2021

Nirina Zubir Murka ke ART Mafia Tanah: Masih Berani Tatap Mata Saya - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

Selebritas Nirina Zubir murka kepada mantan asisten rumah tangga (ART) Riri Khasmita yang menjadi tersangka kasus mafia tanah.

Riri merupakan satu dari lima tersangka yang merampas enam sertifikat tanah milik ibunda Nirina dan anak-anaknya. Total kerugiannya bahkan mencapai Rp17 miliar.

"Kepada saudari Riri, yang ibu saya selamatkan dari keluarga tirinya yang tidak menerima dirinya, dibawa ke rumah ibu saya, diberikan pekerjaan yang layak, ini dia orangnya," kata Nirina sambil menangis dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (18/11).


Nirina cukup emosi dengan kasus ini. Sebab, ibundanya belum pernah menikmati hasil jerih payah yang dikumpulkannya selama ini.

"Ibu saya ke mana-mana masih naik kereta, masih naik angkot, tapi beliau-beliau ini yang punya mobil baru dan bisnis baru," ujarnya.

Nirina juga mengaku bahwa dirinya berat untuk bertemu Riri, orang yang sudah ia anggap cukup dekat dengan keluarganya.

Apalagi, kata Nirina, sampai saat ini Riri tak pernah meminta maaf kepada dirinya atas apa yang telah dilakukannya.

"Dan tidak ada sedikit pun sampai detik ini niatan untuk memohon maaf, jalan saja, menatap mata saya dengan sebegitunya, even sudah di saat seperti ini kamu (Riri) masih berani menatap mata saya seperti itu," tuturnya.

Motif Cari Untung

Motif para tersangka dalam kasus ini adalah untuk mencari keuntungan. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan motif ini terlihat di mana tersangka menjual serta mengagunkan sertifikat korban.

"Motivasinya adalah mencari keuntungan, uang, sudah pasti," kata Tubagus dalam konferensi pers, Kamis (18/11).

Atas dasar itu, Tubagus menyebut bahwa pihaknya turut menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.

UU TPPU turut diterapkan agar penyidik lebih mudah dalam menelusuri uang hasil kejahatan para tersangka. Apalagi, lanjutnya, tersangka Riri juga telah memiliki usaha bisnis frozen food.

"Faktanya dia sekarang punya bisnis itu. Pertanyaannya apakah bisnis itu terkait dengan hasil kejahatan, itu yang masih didalami. Termasuk apakah ada digunakan ke yang lain. Makanya dalam perkara ini diterapkan TPPU," tutur Tubagus.

Tubagus turut menerangkan bahwa ada dua klaster atau kelompok tersangka dalam kasus ini. Klaster pertama adalah tersangka Riri dan suaminya, Endrianto.

Lalu, klaster kedua adalah tiga tersangka lainnya yang diketahui berprofesi sebagai seorang notaris.

"Hal ini (mafia tanah) tidak akan terjadi secara sempurna, hampir semua, 99,9 persen kasus perkara tanah tidak dikerjakan oleh satu orang, dan melibatkan berbagai macam profesi, salah satunya adalah notaris," ucap Tubagus.

Nirina Zubir dan keluarganya menjadi korban mafia tanah dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp17 miliar.

"Awalnya ibu saya merasa suratnya hilang, jadi minta tolong kepada Asisten Rumah Tangga untuk diurus suratnya. Namun alih-alih diurus surat tersebut disalahkan gunakan dengan mengubah nama kepemilikan," kata Nirina.

Diketahui, polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Kelimanya yakni, Riri Kasmita, Endrianto yang merupakan suami Riri, serta Faridah, Ina Rosainaz dan Erwin Riduan yang berprofesi sebagai notaris.

Dalam kasus ini, mereka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(dis/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Adblock test (Why?)


Nirina Zubir Murka ke ART Mafia Tanah: Masih Berani Tatap Mata Saya - CNN Indonesia
Read More

No comments:

Post a Comment

Problema Rangkap Dilema! Andis DOS Setuju Nitro Cuman Dikelas FFA, yang Lain Gimana Nih ? - Otoinfo.id

Otoinfo- Pada musim balap dragbike 2023, Pro dan Kontra penggunaan bahan bakar ‘Nitro’ begitu santer dibicarakan. Beberapa mekanik ju...