JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Dave Laksono mengatakan, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) masih dalam tahapan pembahasan. Khususnya, mengenai mencari titik temu soal bentuk badan otoritas pengawas perlindungan data pribadi.
Adapun itu dibahas dalam rapat internal antara Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/11/2021).
"Masih dalam pembahasan. Kita masih jajaki dahulu, konsepnya seperti apa," kata Dave saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/11/2021).
Baca juga: DPR Buka Peluang Perpanjang Pembahasan RUU PDP yang Masih Mandek
Menurut Dave, pertemuan itu bersifat internal atau tertutup.
Ia juga tak menjawab dengan lugas apakah pertemuan itu telah menemukan kesepakatan terkait badan otoritas yang melindungi data pribadi yang selama ini menjadi kendala perjalanan RUU PDP.
Dave hanya menuturkan, terkait kesepakatan itu pasti akan dikabarkan kepada publik yang sudah menunggu lama untuk pengesahan RUU PDP.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
"Jika sudah matang, baru akan dibawa ke media," ucapnya.
Lebih jauh, politisi Partai Golkar itu menjelaskan bahwa pertemuan tersebut bukan merupakan forum rapat resmi antara Pemerintah dan Komisi I DPR.
Akan tetapi, kata Dave, pertemuan itu berupa makan siang antara Menkominfo dan Komisi I DPR yang dijamu oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.
"Memang benar ada pertemuan. Akan tetapi itu lunch yang dijamu oleh Pak Lodewijk sebagai Wakil Ketua DPR," jelasnya.
Diketahui, DPR telah memutuskan perpanjangan masa pembahasan RUU PDP. Keputusan itu diambil pada rapat paripurna DPR yang berlangsung Kamis (30/9/2021).
Desakan agar RUU PDP segera disahkan menguat dalam beberapa waktu terakhir menyusul maraknya kasus kebocoran data pribadi masyarakat.
Baca juga: Desakan RUU PDP Disahkan Menguat Usai Pinjol Ilegal Marak, Ini Langkah Komisi I
Adapun salah satu isu dalam RUU PDP yang belum menemui titik temu adalah soal kedudukan lembaga otoritas pengawas perlindungan data pribadi.
Di satu sisi, DPR ingin lembaga tersebut berdiri independen dan bertanggung jawab kepada Presiden, sedangkan pemerintah ingin lembaga tersebut berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Pengawasan tidak cukup di bawah pemerintah, karena pemerintah juga berperan sebagai pengelola data pribadi. Perlu lembaga independen untuk menghindari potensi konflik kepentingan tersebut,” kata Ketua DPR Puan Maharani, Jumat (3/9/2021).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Benarkan Pertemuan Menkominfo dan Komisi I Bahas RUU PDP, Anggota DPR: Masih Penjajakan - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment