JAKARTA, KOMPAS.com - Warga yang menempati Kampung Susun Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara, masih mendapat subsidi penuh biaya sewa.
Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim Ali, mengatakan hal itu dilakukan karena saat ini biaya sewa yang akan dibebankan ke warga masih dalam pengkajian.
“Sementara ini masih subsidi secara penuh karena skemanya masih disusun sebagaimana mungkin menguntungkan warga,” kata Ali seperti dilansir dari TribunJakarta.com, Senin (11/10/2021).
Baca juga: Cerita Warga Kampung Akuarium, Hilang Pekerjaan Saat Penggusuran hingga Kirim Anak ke Kampung
Ali menegaskan bawah nantinya skema biaya sewa tidak akan memberatkan warga penghuni Kampung Susun Akuarium.
“Skemanya masih diatur, bagaimana betul-betul memihak kepada warga,” la jutnya.
“Jadi tidak mungkin mereka pergi dari kampung hanya setahun, sebulan gara-gara tidak sanggup bayar sewa, misalnya,” ujar Ali.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Adapun kampung susun yang telah diresmikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa (17/8/2021), hanya diperuntukan bagi warga yang terdampak penggusuran.
Baca juga: Baru Diresmikan Anies, Kampung Susun Akuarium Disebut Bermasalah dan Langgar Aturan
Berbeda dengan rusun lainnya, seluruh pengelolaan dan pemanfaatan fasilitas Kampung Susun Akuarium dilakukan oleh koperasi dan warga.
Diketahui sebanyak 107 unit yang berada di dua blok bangunan telah digunakan warga.
Dari unit yang telah tersedia, 103 disiapkan untuk warga, sedangkan sisanya digunakan untuk ruang bersama.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tidak Gratis, Warga yang Tempati Kampung Susun Akuarium akan Dipungut Biaya Sewa
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Warga Kampung Susun Akuarium Masih Dapat Subsidi Penuh Biaya Sewa - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment