Kehidupan rumah tangga penuh dengan roman-roman bahagia dan nestapa. Salah satunya diceritakan pembaca perempuan detik's Advocate. Hubungan dengan suami sahnya memburuk sehingga menikah lagi dengan pria lain yang dicintainya secara siri. Tapi apakah boleh secara hukum?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut pertanyaan lengkapnya:
Hello detik's Advocate..
Mau bertanya. Suami istri sudah menikah 5 tahun dan memiliki seorang anak.
Selama menikah 3 tahun saya tidak pernah dicukupi suami. Lalu saya merantau. Tiap bulan saya selalu transfer uang untuk biaya hidup anak saya. Akan tetapi suami jarang memberi nafkah saya meskipun hanya Rp 50 ribu. Bahkan memberi nafkah anak pun jarang.
Lalu dia menalak 3 saya via chat dan tidak bisa bersama saya lagi. Dia ingin mengurus surat cerai.
Saya dan suami sudah tidak pernah serumah lagi. Bahkan membahas apapun selalu berantem. Lalu saya bertemu pria yang mencintai saya dann saya menikah siri.
Sekarang saya sudah memiliki seorang anak dari suami baru secara siri tetapi belum menikah secara resmi.
Pertanyaan saya, apakah bisa saya mengurus surat perceraian sendiri??
Dan apakah pihak suami pertama berhak menuntut saya atas pernikahan siri saya??
Terima Kasih
Wasalam
Untuk menjawab masalah di atas, tim detik's Advocate meminta pendapat hukum dari Moch. Ainul Yaqin, S.H.I., M.H. Berikut jawabannya:
Berkenaan dengan pertanyaan yang dikemukakan, kami tidak mendapatkan penjelasan tentang agama yang dianutnya. Agama menjadi penting untuk diketahui, dikarenakan hukum perkawinan di Indonesia terdapat perbedaan pemberlakuannya bagi Warga Negara Indonesia yang muslim dan non muslim.
Begitu juga tempat proses perkara perceraiannya, jika yang muslim, proses berperkaranya dilaksanakan di Pengadilan Agama, sedangkan bagi yang non muslim proses perkaranya dilaksanakan di Pengadilan Negeri.
Perceraian pasangan yang muslim, tunduk pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berlakunya berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Dalam KHI terdapat dua istilah cerai yaitu cerai gugat dan cerai talak. Dalam pasal 116 KHI menegaskan:
Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian.
Cerai talak yaitu cerai yang dijatuhkan suami di depan pengadilan yang sesuai dengan hukum Islam. Talak menurut Pasal 117 KHI adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Selanjutnya di Pasal 129 KHI disebutkan:
Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.
Hukum Negara hanya mengakui talak yang diucapkan suami di depan Pengadilan Agama, sedangkan talak yang diucapkan suami di luar Pengadilan Agama hanya sah menurut hukum agama.
Selanjutnya, cerai gugat (gugatan cerai) hanya dapat diajukan oleh istri sebagaimana terdapat dalam Pasal 132 ayat (1) KHI, yakni:
Gugatan perceraian diajukan oleh istri atas kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayai tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman tanpa izin suami.
Dengan demikian, pihak yang mengajukan perceraian bisa saja diajukan oleh pihak suami maupun istri. Dengan catatan pernikahannya tercatat secara resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan untuk proses perceraian pasangan non muslim, gugatan cerai di ajukan melalui Pengadilan Negeri. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yakni:
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Pengadilan adalah Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang lainnya.
Selanjutnya di Pasal 20 ayat (1) disebutkan:
Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Tonton juga Video: MUI Jelaskan Pernikahan Siri Lesti Kejora-Rizky Billar Bukan Pembohongan Publik
Saya Masih Bersuami dan Nikah Siri dengan Pria Lain, Apa Saya Kena Pidana? - detikNews
Read More
No comments:
Post a Comment