Rechercher dans ce blog

Tuesday, October 5, 2021

Polri Masih Terus Proses Kasus Dugaan Penistaan Agama Muhammad Kace dan Yahya Waloni - BeritaSatu

Jakarta, Beritasatu.com - Polri menegaskan, masih terus memproses kasus dugaan menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian dan permusuhan di masyarakat, serta penodaan agama, yang diduga dilakukan tersangka Muhamad Kasman alias Muhammad Kace dan Yahya Waloni.

"Perkembangan kasus yang mereka lakukan, masih berlangsung penyidikan, masih terus. Kan keduanya masih ditahan di Bareskrim," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, ketika dikonfirmasi Beritasatu.com, Selasa (5/10/2021).

Menyoal apa upaya pencegahan yang dilakukan Polri untuk mengantisipasi, termasuk menertibkan konten-konten berisi ujaran kebencian atau penistaan yang dapat memecah persatuan bangsa, Ramadhan menyampaikan, Polri terus memonitor melalui virtual police dan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk melakukan take down.

"Virtual police berjalan. Tentunya kita juga berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo. Ketika ada postingan ataupun konten yang sifatnya memecah belah tentu dilakukan take down. Ini sifatnya pencegahan," ungkapnya.

Ramadhan menyampaikan, Polri juga melakukan upaya preemtif (menangkal) dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar bermedia sosial yang sehat. Unggahan-unggahan yang mengandung unsur SARA dapat memecah belah persatuan bangsa, dan itu melanggar hukum. Tentunya, Polri akan menindak tegas konten-konten yang sifatnya memecah belah persatuan bangsa.

"Upaya preemtif, edukasi, sosialisasi juga terus kita lakukan. Kami imbau untuk bermedsos dengan sehat," katanya.

Sebelumnya Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan, penyidik masih menyusun berkas perkara tersangka M Kace dan Yahya Waloni. Diharapkan, berkasnya segera rampung dan dilimpahkan tahap satu ke kejaksaan.

"Mudah-mudahan tidak berapa lama lagi berkas selesai, bisa tahap satu, diselesaikan ke kejaksaan," ucapnya.

Sebelumnya, Polri juga telah menyatakan akan memproses setiap kasus dugaan menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian dan permusuhan di masyarakat, serta penodaan agama, secara tegas dan profesional.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengeluarkan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. Isi surat itu salah satunya meminta penyidik Polri mengedepan restorative justice dalam penyelesaian perkara yang menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium), dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara. Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice, terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme," begitu bunyi sebagian isi surat edaran itu.

Dalam kasus tersangka Muhammad Kace dan Yahya Waloni, penyidik memang menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Kendati demikian, perkara yang dilakukan keduanya merupakan hal yang dikecualikan dalam SE Kapolri. Sebab perkara yang bersangkutan bersifat berpotensi memecah belah dan mengandung unsur SARA. Karena itu, Polri mengatakan, bakal memproses perkara ini dengan tegas.

"Polri telah berkomitmen apabila ada tindakan-tindakan yang memang telah mengganggu kebinekaan, mengganggu situasi kamtibmas, mengganggu atau memecah belah dari pada bangsa, ini tentunya Polri akan tegas terhadap perilaku-perilaku ini," kata Rusdi.

Muhammad Kace, ditangkap Bareskrim Polri, terkait kasus dugaan menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian dan permusuhan di masyarakat, serta penodaan agama, di Banjar Untal-Untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, sekitar pukul 19.30 Wita, Selasa (24/8/2021) malam. Dia ditangkap di tempat persembunyiannya seorang diri.

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik kemudian menahan yang bersangkutan, di Rumah Tahanan Negara Bareskrim Polri, sekitar pukul 20.30 WIB, Rabu (25/8/2021) malam.

Sehari kemudian, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menangkap Yahya Waloni, di Perumahan Permata, Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 17.00 WIB, Kamis (26/8/2021).

Yahya ditangkap terkait laporan LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM, yang dibuat komunitas Cinta Pluralisme soal dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penodaan agama, pada Selasa (27/4/2021) lalu.

Dalam laporan itu, yang bersangkutan diduga telah melakukan satu tindak pidana berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video di akun Youtube Tri Datu.

Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini

Sumber: BeritaSatu.com

Adblock test (Why?)


Polri Masih Terus Proses Kasus Dugaan Penistaan Agama Muhammad Kace dan Yahya Waloni - BeritaSatu
Read More

No comments:

Post a Comment

Problema Rangkap Dilema! Andis DOS Setuju Nitro Cuman Dikelas FFA, yang Lain Gimana Nih ? - Otoinfo.id

Otoinfo- Pada musim balap dragbike 2023, Pro dan Kontra penggunaan bahan bakar ‘Nitro’ begitu santer dibicarakan. Beberapa mekanik ju...